Papua, DKPP – Penyelenggara Pemilu sangat berpotensi diadukan oleh berbagai pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian penyelenggara Pemilu jika harus bersidang di DKPP. Menjawab kekhawatiran ini, Anggota DKPP Prof. Prof Teguh Prasetyo memberikan saran saat bersidang di DKPP. Dia menyampaikan saran ini saat Rapat Persiapan Teknis Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jalan Taman Imbi, Kota Jayapura, Sabtu (23/11/2019) pukul 09.30 WIT.
Menurutnya, saat dipanggil untuk mengikuti sidang pemeriksaan sebaiknya hadir. Sebab, bila tidak hadir akan berdampak terhadap Teradunya sendiri. “Ketidakhadiran Teradu sama dengan tidak bisa membuktikan dalil-dalil Pengadu. Kecuali kalau tidak hadir karena alasan seperti sakit, itu adalah alasan yang bisa diterima,” katanya.
Lanjut dia, sidang di DKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. “Jangan dipikir terlalu dalam yang penting sabar dan profesional,” katanya lagi.
Prof. Teguh Prasetyo menambahkan, sikap profesional sebagai penyelenggara Pemilu bisa ditunjukkan dalam sikap dan perilaku keseharian dalam bekerja. “Penyelenggara Pemilu juga harus bersikap netral dan terkesan netral,” lanjutnya.
Rakornis ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo dan dimoderatori Tenaga Ahli DKPP Ferry Fathurokhman, Ph.D. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Papua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua, Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Sarmi. Hadir juga Kasubbag Kepegawaian DKPP, Andi Muhammad Alfianto, staf di lingkungan sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Papua. [Humas DKPP]