Makassar, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu
merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan
dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu. Hal itu disampaikan Anggota DKPP Prof. Muhammad saat menjadi narasumber
dalam Deklarasi Tolak Politik SARA dan Lawan Politik Uang: Untuk Pilkada 2018
berintegritas yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Gowa di Hotel
Swiss-bell inn Panakukang Makassar, Rabu (14/2).
“Seorang penyelenggara Pemilu harus paham
terhadap peraturan-peraturan Pemilu. Namun yang jauh lebih penting adalah
terkait etika. Tidak semua diatur dalam hukum. Secara hukum bisa saja benar
akan tetapi tidak patut†ujar Prof. Muhammad.
Lebih lanjut disampaikan tolak ukur mengenai
etika tidaklah sulit. Apakah sikap atau tindakan keputusan itu membuat bimbang,
maka sikap atau keputusan tersebut sebaiknya hindari sikap atau keputusan
tersebut. Karena bisa saja berpotensi melanggar kode etik. Tetapi, bila sikap
atau keputusan itu terasa mantap, dan pihak lain pun setuju, maka lakukan
terus. Sehingga penyelenggara Pemilu diharapkan tidak hanya peka terhadap hukum
(sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap
etika (sense of ethics).
Secara khusus, Prof.
Muhammad berpesan agar penyelenggara Pemilu di kabupaten Gowa untuk mewaspadai
timbulnya konflik horizontal dalam Pilkada. Biasanya konflik horizontal dapat
terjadi akibat maraknya penggunaan media sosial yang tidak benar oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab melalui penyebaran kebencian (hate speech).
Selain itu harus juga diwaspadai penyebaran berita yang tidak benar atau hoax
dan kampanye hitam (black campaign).
“Sebagai penyelenggara
Pemilu juga harus mewaspadai kemungkinan konflik horizontal akibat penggunaan
media sosial yang tidak benar maupun permainan politik yang digunakan untuk
menjatuhkan lawan politik dalam Pilkada,†ungkap Guru Besar Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Deklarasi Tolak Politik SARA dan Lawan Politik Uang: Untuk Pilkada 2018 Berintegritas yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Gowa juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Prof. Anwar Borahima (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Tim Pemeriksa Daerah DKPP unsur masyarakat Prov. Sulawesi Selatan) dan dimoderatori oleh H. Suharli L., M.A. Peserta yang hadir antara lain LO paslon Pilkada Kab. Gowa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gowa, partai politik, LSM dan media di Kabupaten Gowa. [Prasetya Agung N]