Jakarta, DKPP – Pelaksana tugas (Plt.) Ketua DKPP, Prof. Muhammad mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai sebuah kecelakaan.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan KPU RI di Ruang Sidang Utama Lt. 2 Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Muhammad menjadi narasumber bersama Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dan Ketua KPU RI periode 2004-2007 Prof. Ramlan Subakti.
“Kalau peristiwa Pak Wahyu, ini kecelakaan menurut saya,” ujar Muhammad.
Ia pun menganalogikan penyelenggara pemilu sebagai pengendara kendaraan di jalan raya. Menurutnya, seseorang yang menjadi pengendara sudah mengerti etika dan aturan lalu lintas yang harus ditaatinya.
“Tapi ada suatu saat, kita yang taat ditabrak oleh pengendara yang tidak taat aturan. Padahal kita sudah mengikuti aturan, lampu merah kita berhenti, tapi ada 1-2 orang yang tidak taat aturan,” jelas Muhammad.
Muhammad menambahkan, ilustrasi itulah yang dialami oleh KPU RI dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan.
“Kita sudah menaati aturan lalu lintas, ada satu orang yang dikirim oleh tuhan untuk menguji lembaga ini kuat atau tidak. Kira-kira kemarin KPU itu begitu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Wahyu Setiawan diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI ke DKPP, sehari setelah ditangkap KPK. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.
Wahyu sendiri telah diperiksa DKPP dalam sidang yang diadakan di Gedung KPK RI, Jakarta, 15 Januari 2020, dan diputus sanksinya oleh DKPP berupa pemberhentian tetap sehari setelahnya.
Muhammad melanjutkan, DKPP sempat mendapat kritik dari sejumlah organisasi pegiat pemilu karena tidak mampu membuka secara terang benderang semua tindakan Wahyu Setiawan.
Padahal, menurutnya, DKPP hanya berfokus pada dimensi etika saja dan tidak mancampuri ranah pidana yang dimiliki oleh KPK. Terlebih, tidak mudah bagi DKPP untuk menghadirkan Wahyu Setiawan dalam sidang DKPP.
“Alhamdulillah lima pimpinan KPK menyetujui sidang kita. Ini ada kepentingan bagi DKPP untuk menyidangkan saudara Wahyu karena dalam UU 7/2017 semua yang diadukan diberi kesempatan untuk membela diri,” jelas Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini. [Humas DKPP]