Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengimbau Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terutama dari unsur Bawaslu Provinsi memahami Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Imbauan itu disampaikan Prof. Muhammad dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Bawaslu yang dilaksanakan di Hotel Novotel Gajah Mada Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
“Berharap sangat teman-teman pemeriksa ini sudah khatam 30 juz Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ungkap Prof. Muhammad.
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 merupakan ukuran pertama dalam melakukan pemeriksaan dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Muhammad menambahkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 telah mengalami penyempurnaan. Dari semula bernama Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjadi Peraturan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penyempurnaan Peraturan DKPP dilakukan merespon dari banyak pertanyaan mengenai bentuk konkret kriteria penyelenggara pemilu. Peraturan DKPP yang telah disempurnakan disertai dengan narasi terukur bentuk dan contoh kriteria penyelenggara.
“Jadi ukuran pertama kita dalam menilai pelanggaran kode etik (penyelenggara pemilu) adalah Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” lanjut Ketua Bawaslu Periode 2017 – 2022 ini.
Muhammad juga menyampaikan jika Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2021 memiliki Bahasa yang mudah dipahami. Dalam proses penyusunannya melibatkan drafter untuk memudahkan stakeholder memahami maksud dan tujuan peraturan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Prof. Muhammad mengingatkan penyelenggara pemilu untuk menjaga jarak dengan peserta pemilu. Kedekatan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara.
“Sesuai dengan Namanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menjaga kemandirian, integritas, kredibilitas, serta kehormatan penyelenggara pemilu,” tegasnya saat menjelaskan Pedoman Beracara di DKPP. (Humas DKPP)