Batam, DKPP – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) diharapkan untuk meningkatkan kinerja dalam kaitannya dengan sidang-sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadakan DKPP.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad, dalam Pembukaan Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap I di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (29/11/2019) malam.
Secara spesifik, Muhammad mencontohkan resume persidangan yang dikirimkan oleh TPD. Ia mengatakan, TPD seringkali terlambat mengirim resume usai dilaksanakannya sidang pemeriksaan KEPP.
“Saya sering menemukan TPD yang tidak mengirim resume dan tidak merasa berdosa,” ujar Muhammad
Padahal, menurutnya resume TPD sangat berguna guna menerbitkan putusan dari perkara yang sudah disidangkan oleh DKPP. Bahkan, ia sampai menyebut bahwa resume dari TPD memiliki derajat yang tinggi dalam perumusan putusan dari perkara-perkara yang disidangkan oleh DKPP.
“Jadi kami kehilangan semangat dan jejak kalau Bapak/Ibu tidak kirim resume,” jelasnya.
“Bahkan ada beberapa kasus yang putusannya kita pending karena tidak ada resume. Kita tidak mau meraba-raba,” imbuh Muhammad.
Senada dengan Muhammad, Anggota DKPP ex officio KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa TPD harus sebisa mungkin membuat penilaian terhadap perkara yang sudah disidangkan. Menurutnya, penilaian dari TPD sangat penting bagi DKPP guna menerbitkan putusan yang obyektif dan akurat.
“Oleh karena itu, sebagaimana masukan Prof. Muhammad tadi, usahakan TPD membuat penilaian,” jelasnya.
Selain itu, Hasyim juga membahas tentang fenomena dugaan pelanggaran KEPP yang justru diadukan oleh sesama penyelenggara Pemilu, seperti Ketua atau Anggota Bawaslu di daerah tertentu yang mengadukan Ketua atau Anggota KPU di daerah yang sama.
Menurutnya, hal itu takkan terjadi jika terjalin komunikasi dan koordinasi yang intens di antara sesama penyelenggara Pemilu.
“Maksud saya mbok ya dibahas, diskusi sembari ngopi-ngopi, tentang apa yang terjadi,” pungkasnya. [Humas DKPP]