Pekanbaru, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad optimis Pilkada Serentak Tahun 2020 Provinsi Riau yang dilaksanakan di sembilan kabupaten dan kota pada 9 Desember mendatang akan berjalan dengan sehat.
Oleh karena itu, Prof. Muhammad mengimbau penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, konsisten menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk di hari pencoblosan.
Optimisme tersebut disampaikan Prof. Muhammad dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, pada Selasa (1/12/2020).
“Penyelenggara, KPU dan Bawaslu, harus sama-sama konsisten menerapkan setiap aturan protokol kesehatan, tidak boleh tawar menawar. Diterapkan secara penuh, tidak boleh dikurangi karena A, B, dan seterusnya,” ungkap Muhammad.
Tidak hanya protokol kesehatan, Muhammad menambahkan, penyelenggara pemilu di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau harus memastikan detail pelaksanaan sudah sesuai peraturan dan perundangan-undangan. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari.
“DKPP juga berpesan kepada penyelenggara di sembilan kabupaten/kota yang melakukan pilkada hari ini agar hasil pilkada tersebut ditentukan oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT, tidak diputuskan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat ini dilaksanakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar pada Rabu (2/12/2020) di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Perkara ini diadukan Muhammad Sanusi dengan memberikan kuasa kepada Joki Mardison dan Rozi Wahyudi. Pengadu mengadukan Hendra (Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir) dan Apas Azlan (Anggota PPK Pasir Limau).
Teradu didalilkan Pengadu menjadi tim sukses dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada Pilkada 2015, yaitu H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan. (Humas DKPP)