Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan hingga saat ini DKPP tetap mandiri dan independen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2020) pukul 13.00 WIB.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, Alhamdulillah, DKPP bisa memastikan kemandiriannya,” tegas Muhammad.
Muhammad akui tidak sedikit yang meragukan kemandirian DKPP. Terlebih anggaran lembaga peradilan etik pemilu ini ada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, sambung Muhammad, Kemendagri sama sekali tidak pernah melakukan intervensi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DKPP. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, malah memberikan dukungan penuh kepada DKPP dalam hal anggaran.
“Terbukti Pak Mendagri dan jajarannya tidak pernah melakukan intervensi sekali pun terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DKPP sesuai dengan undang-undang. Mendagri justru memberikan dukungan dalam hal anggaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RPD dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dengan agenda membahas Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Turut hadir Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP dan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno. Kemudian Ketua KPU, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu, Abhan, sedangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian hadir melalui sambungan virtual. (Humas DKPP)