Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu bukanlah status yang disandang selama jam kerja saja. Menurutnya, status sebagai penyelenggara pemilu harus melekat selama 24 jam.
Peringatan ini diungkapkan oleh Muhammad saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Bawaslu Kabupaten Pilkada 2020 dalm rangka Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilihan Adhoc, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku melalui virtual pada Rabu (16/9/2020) siang.
“Anda anggota Bawaslu itu bukan hanya sampai jam 4 sore, tapi anda menjadi Anggota Bawaslu dari pukul 00.00 sampai 00.00 lagi. Jadi ketahuilah resiko ketika anda sudah menjadi anggota Bawaslu karena kebebasan anda tidak seperti dulu,” jelas Muhammad kepada puluhan jajaran pengawas pemilu Provinsi Maluku yang menjadi peserta kegiatan ini.
Ia menyebut, contoh tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah ngopi bersama peserta pemilu saat tahapan Pemilu atau Pilkada.
Contoh lain, kata Muhammad, adalah penggunaan atribut-atribut yang identik dengan dari peserta pemilu. Untuk contoh ini, Muhammad menerangkan bahwa atribut-atribut ini dapat berupa warna, simbol, angka, atau hal lainnya yang mengindikasikan dekat dengan simbol-simbol dari peserta pemilu.
“Kalau hari ini pakai baju wana kuning, lalu besok pakai baju dengan model yang berbeda tapi tetap warna kuning, lalu lusa pakai rompi juga dengan warna kuning. Nah ini patut diduga anda dekat dengan partai berwarna kuning,” kata Muhammad mendeskripsikan seraya tersenyum.
“Ini contoh saja. Poin saya, anda harus memiliki sense of ethic,” imbuh Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Lebih lanjut, Muhammad menuturkan bahwa potensi-potensi pelanggaran kode etik ini akan sulit terhapus jika sudah diketahui masyarakat, meskipun nantinya tidak terbukti dalam sidang pemeriksaan DKPP. [Humas DKPP]