Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar ‘Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu’ di Kota Ternate pada Minggu (13/12/20) malam. Dalam rakornis tersebut Ketua DKPP, Prof. Muhammad menyampaikan harapannya agar seluruh kepala daerah yang telah dipilih di sembilan provinsi dan 269 kabupaten/kota se-Indonesia (minus Kab. Boven Digoel yang ditunda pelaksanaannya_red) ditentukan melalui ‘ketok palu’ penyelenggara pemilu KPU dan pengawasan Bawaslu.
“Pasca 9 Desember, melalui virtual saya selalu mengingatkan, semoga sembilan gubernur dan bupati/walikota yang menentukan masyarakat di wilayah tersebut. Jika MK yang menentukan kepala daerah yang terpilih, kemudian secara yuridis formal ‘tidak menjadi pertimbangan’. Sekian ratus ribu DPT atau masyarakat yang sudah ‘nyoblos’ di TPS, satu-satu suaranya dikumpulkan tetapi yang justru menjadi pertimbangan putusan adalah hakim di MK, maka hal ini sangat disayangkan,”kata Muhammad.
Prof. Muhammad kemudian menjelaskan tugas tiga lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP yakni memastikan bahwa proses dan hasil Pilkada serentak 2020 berkualitas dan berintegritas.
Menurut dia, DKPP ‘tidak berurusan’ dengan siapa yang akan menjadi gubernur, bupati/walikota. “DKPP tidak berurusan dengan figur. Konsen DKPP adalah tanggung jawab pada proses. Apakah proses-proses yang dikelola oleh pemilu sudah on the track. Ditutup celah di mana orang bisa menggugat, memastikan bahwa penyelenggara telah bekerja berdasar PKPU, perbawaslu, undang-undang dan peraturan-peraturan kode etik. Insya Allah orang tidak mengadu,” ungkapnya.
Kemudian Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar ini menganalogikan penyelenggara seperti wasit dalam permainan bola. Dalam sebuah pertandingan sepak bola, pihak yang kalah akan sangat terluka hatinya dan melakukan protes berlebihan saat kalah dan dipimpin oleh wasit yang berat sebelah.
“Sebaliknya, kalau wasitnya fair, yang salah dikatakan salah, yang benar dibela, maka berapa pun skornya dan selisih golnya, maka dia akan meninggalkan lapangan dengan senyuman. Bahkan mungkin ‘cipika cipiki’ dan bertukar kostum karena merasakan hadirnya pemimpin wasit yang fair yang strong leader,” lanjutnya.
“Sebagai wasit, penyelenggara harus netral bahkan sejak dalam pikiran. Kalau ada pertandingan sepak bola dari pikiran saja wasit sudah tidak netral, pasti tenaganya, kebijakannya, pendapatnya, senyumnya, akan kelihatan berbeda dengan pasangan calon lain. Ini yang DKPP harapkan tidak muncul,” tegasnya.
Prof. Muhammad juga menjelaskan bahwa tidak semua aduan/laporan yang masuk ke DKPP akan disidangkan. Ada tahap proses verifikasi formil dan materiil. Jika lolos di tahap verifikasi formil pun belum tentu lolos pada tahap verifikasi formal, dan diskusi pada tahap verifikasi materiil ini biasanya berjalan ‘alot’.
Sidang DKPP menurut Muhammad justru memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para Teradu untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan atau tugasnya. Hal ini diungkapnya berdasar pengalaman selama menjadi majelis pemeriksa. Dia melihat banyak Teradu yang ‘stres’ sehingga saat menyampaikan jawaban tertulis yang sebenarnya bisa mewakili respon pertanggungjawaban tetapi ketika diminta menjelaskan secara langsung dihadapan majelis menjadi terkendala.
“Saudara tidak usah stress, tegang atau takut. Apalagi jika berhadapan dengan lawyer-lawyer yang sarapan paginya undang-undang atau peraturan KPU. Situasi sidang di mana para lawyer itu benar-benar menguasai aturan, sehingga jadi cepat sekali membantah jika kalau Teradu menjelaskan peraturan KPU,” jelasnya.
Muhammad mengingatkan, bagaimana pun lawyer bukanlah wasit. Karena itu, mereka tidak boleh lebih tahu aturan dibanding penyelenggara. “Silakan dia menguasai aturan sebagai bagian dari peserta, tetapi kewenangan untuk memutus pelanggaran, proses, tahapan, ada di wasit yang wajib lebih menguasai aturan. Teman-teman Bawaslu punya kartu kuning kartu, merah maka bijaklah dalam menggunakan hal itu,” tutup Muhammad.
Untuk diketahui rakornis ini digelar dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 yang digelar pada Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT. [Humas DKPP]