Gowa, DKPP – Melanjutkan kegiatan Koordinasi Supervisi Pencalonan pada Pilkada serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad mengunjungi penyelenggara pemilu di dua kabupaten, yakni Maros dan Gowa pada Sabtu (5/9/2020). Kunjungan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada setiap kunjungan, Prof. Muhammad selalu menyampaikan tiga hal. Pertama, DKPP ingin menyampaikan pesan bahwa DKPP masih tetap bersama KPU dan Bawaslu. Penyelengara pemilu yang ada di provinsi, kabupaten/kota dan jajaran di tingkat bawahnya supaya tegak lurus dengan tahapan, tegak lurus dengan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing, sehingga salah satu tahapan penting pilkada yakni pendaftaran pasangan calon bisa dilewati dengan baik.
“Kerisauan, kekhawatiran, cibiran orang bahwa akan lahir kluster baru (covid-19), alhamdulillah sampai hari ini kami pantau di koran-koran dan tv memang sudah mulai ada kritik, karena ada di beberapa titik di Indonesia itu apa yang kita khawatirkan terjadi. Masih adanya kerumunan orang-orang dan seterusnya. sehingga kita berharap semoga di Gowa ini DKPP tidak terjadi,” Prof. Muhammad mengawali paparannya.
Kedua, DKPP menitipkan mengenai kode etik kepada penyelenggara di tingkat adhoc. “Penyelenggara adhoc, baik PPK dan panwascam ke bawah selalu dicurigai orang sebagai sumber masalah, terutama di Pilkada. Tuduhan-tuduhan itu ada yang terbukti tetapi ada yang benar-benar hanya tuduhan,” kata Muhammad.
Menurut Muhammad masih ada PPK yang bekerja on the track, bisa menjaga integritasnya, bisa bekerja profesional, paham batas-batas demarkasi kewenangannya, baik KPU maupun pengawas. Berdasarkan data tren pasca pendaftaran calon ini laporan dugaan pelanggaran etik meningkat jumlahnya.
“Tapi saya berdoa untuk periode saya ini bersama enam anggota DKPP yang lain tidak terjadi. DKPP selalu mengingatkan Pak Hasyim dan Pak Afif sebagai duta besar (ex officio) KPU dan Bawaslu di DKPP, supaya di setiap event-event bimtek atau orientasi menitipkan materi-materi kode etik,” lanjutnya.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 155 angka (2), disebutkan bahwa DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang,dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu kabupaten/Kota.
Artinya DKPP tidak lagi menangani dugaan pelanggaran kode etik untuk tingkat adhoc. Maka, jika ada yang diduga melanggar kode etik hal ini sudah menjadi ranah KPU dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menilai, memeriksa dan memutus bahkan sampai pada pemberhentian tetap. Namun, DKPP meminta kepada Pak Arief Budiman, Ketua KPU dan Pak Abhan, Ketua Bawaslu supaya tetap menyampaikan laporannya ke DKPP, jika ada PPK atau pengawas yang diberhentikan tetap atau direhabilitasi nama baiknya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ketiga, DKPP berharap agar KPU dan Bawaslu tetap kompak. “Saya ingat Kabupaten Gowa pernah masuk zona merah dalam radar BIN, kepolisian dan Panglima (TNI). Saat saya Ketua Bawaslu RI, setiap ada event pemilu, Gowa selalu menyumbang zona merah. Tentu ada positif dan negatifnya. Positifnya banyak pejabat berkunjung karena perintah presiden, perintah kapolri. Sedangkan negatifnya image yang terbangun seolah-olah penyelenggara tidak bisa mengelola secara professional. Saya berharap pilkada di 12 kabupaten/kota Provinsi Sulawasi Selatan ini, tidak muncul lagi Kabupaten Gowa dalam zona merah,” harapnya.
Ketua DKPP mengingatkan agar penyelenggara selalu memedomani regulasi. “Saya selalu mengingatkan tentang kode etik. Kode etik itu tekanannya bukan pada benar salah, tapi patut atau tidak patut. Sense of Ethics harus dibangun bahwa kita bekerja menjalankan tugas bukan karena takut kepada DKPP tapi kita tumbuhkan kesadaran bahwa kita butuh untuk taat aturan, taat asas supaya proses dan hasil pilkada berintegritas,” tegasnya.
“Kita ini satu kesatuan fungsi dan terus terang saya sedih, jika ada penyelenggara menganggap DKPP ini seperti monster yang menghalangi kreatifitas penyelenggara. Harusnya anda cerdas menjadi anggota KPU, cerdas menjadi anggota Bawaslu, gara-gara bayang-bayang DKPP selalu anda merasa diikuti, dipelototi, akhirnya daya inovasi saudara berkurang disebabkan karena selalu ingin main kucing-kucingan menghindari pelanggaran itu,” lanjut Muhammad.
Menurut Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini, DKPP justru ingin mendorong penyelenggara supaya dapat secepat mungkin, sekreatif mungkin, sehebat mungkin mengembangkan tata kelola pemilu, pengawasan pemilu, dan jangan ragu karena DKPP dapat membedakan mana laporan yang sifatnya fitnah, provokasi atau yang laporan yang sifatnya memenuhi syarat untuk diperiksa dalam sebuah persidangan etik.
Di akhir paparannya, Muhammad sekali lagi menegaskan bahwa DKPP hadir mengunjungi penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan adalah untuk memberi semangat, memberi dukungan, apresiasi, dan mengingatkan jajaran penyelenggara yang ada di bawah, bahwa tugas mereka sangat berat, sangat penting, strategis, penuh resiko dan tantangan. DKPP juga sangat memahami betapa peliknya tugas penyelenggara pemilu di masa pandemik Covid 19 ini. [Humas DKPP]