Jakarta, DKPP – Ada pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang melakukan tindakan kedalam kategori delegitimasi Pemilu atau deligitimasi penyelenggaraan Pemilu yang kini ramai dibicarakan jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Menurut Anggota DKPP Prof. Muhammad adalah hal biasa karena ada beberapa informasi yang tidak tersampaikan secara benar kepada masyarakat.
“Saya berharap masyarakat dapat mencari informasi yang benar terhadap kebenaran berita yang telah beredar luas,” kata Anggota DKPP Muhammad dalam talkshow NGETREN Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) bertema “Etika Menghormati Hasil Pemilu” yang diselenggarakan atas kerja sama DKPP RI dengan Radio MNC Trijaya FM. Acara ini berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Pasalnya, ia melihat penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu masih bekerja dalam koridor. “Hingga saat ini, tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara tekhnis yakni KPU dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu masih on the track,”
Lanjut Prof Muhammad yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanudin itu, sebagai sesama penyelenggara Pemilu memiliki tujuan yang sama, yakni pelaksanaan Pemilu berjalan dengan sukses dan damai. Untuk itu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP membangun sinergitas sesama penyelenggara Pemilu.
“Kami Penyelenggara Pemilu (red: KPU, Bawaslu, dan DKPP) sering melakukan rapat koordinasi (rapat tri partit, red), untuk membahas dan menyempurnakan persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun ini,” jelasnya.
Ia menerangkan, core business dari KPU dan Bawaslu adalah kepercayaan masyarakat. “Jika kepercayaan publik tumbuh dan hidup di masyarakat, maka kemungkinan besar hasil pemilu dapat diterima oleh peserta pemilu dan masyarakat. Kondisi inilah yang dapat mendewasakan masyarakat kita,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini mengharapkan partisipasi konkret kepada masyarakat untuk ikut dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 17 April nanti. Menyangkut hasil pemilu, Peserta Pemilu harus menghormati hasil yang dikeluarkan dari KPU.
“Peserta harus berjiwa besar menerima hasil Pemilu, meskipun kita menyadari bahwa masih banyak peserta Pemilu yang belum berjiwa besar dengan tidak menganggap penyelenggaraan pemilu berjalan dengan fair,” harapnya.
Menurutnya, pengaturan proses pemilu sendiri tahapannya sangat jelas. Misalnya untuk sengketa hasil maka dianjurkan untuk memperjuangkan haknya di Mahkamah Konstitusi, untuk sengketa proses dapat mengadukan masalahnya ke Bawaslu, dan untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara dapat melaporkannya ke DKPP.
“Semua pihak harus berjiwa besar. Karena kalau tidak berjiwa besar maka pengaduan kode etik tidak akan pernah berkurang,” pungkasnya. [Sandhi]