Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengimbau penyelenggara memiliki kesadaran taat hukum dalam prinsip kode etik selama mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Pasalnya, tanpa kesadaran taat hukum sebanyak apapun peraturan yang mengikat dan bersifat ancaman akan menjadi tidak berarti.
Imbauan itu disampaikan Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan Bagi Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
“Remote control kode etik ada pada diri kita sendiri. Karena etik bukan soal benar atau salah, tetapi patut atau tidak patut, itu tekanannya etik,” tegas Muhammad di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Selasa (9/11/2021) malam.
Oleh karena itu, kepatutan dan ketidakpatutan hanya bisa dinilai oleh diri sendiri. Namun tidak sedikit persoalan atau pelanggaran kode etik terjadi tanpa disadari oleh para penyelenggara pemilu.
Muhammad mencontohkan banyak penyelenggara pemilu diadukan ke DKPP hanya karena memberikan perlakuan yang berbeda kepada peserta pemilu atau pemilukada. Tetapi hal tersebut merupakan masalah serius kode etik.
“Ini (membedakan perlakukan kepada peserta pemilu) kadang-kadang tidak kita sadari. Kemudian juga berkomentar di ruang publik penyelenggara pemilu perlu berhati-hati,” sambungnya.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga berpesan kepada penyelenggara agar tidak panik saat dilaporkan ke DKPP. Menurutnya, laporan tersebut akan melewati tahapan verifikasi formil dan materil terlebih dahulu.
Ia menegaskan lebih banyak aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang tidak disidangkan DKPP karena tidak lolos dalam tahapan verifikasi formil dan materil.
“Jumlah laporan yang masuk ke DKPP itu lebih banyak daripada yang disidangkan, sedikit sekali yang kita sidangkan karena ada proses verifikasi formil dan materil. Jadi kalau diadukan, jangan panik dulu tetap tenang,” pungkasnya. (Humas DKPP)