Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad berpendapat, KPU dan Bawaslu harus membuat aturan main yang jelas dan tegas guna mengantisipasi maraknya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam webinar bertema Menjawab Tuntutan Demokrasi – Agenda Elektoral & Manajemen Perubahan Pilkada Dalam Era Normal Baru” pada Senin (27/7/2020).
Menurutnya, regulasi terkait ini harus dibuat dengan sejelas-jelasnya dan tidak multitafsir sehingga peserta pemilu atau tim sukses dari kandidat dalam Pilkada tidak dapat berkelit ketika terbukti melakukan praktik politik uang.
“Nah nanti dia (peserta pemilu) bisa mengatakan, ini bukan politik uang tapi biaya politik. (Alasan ini) karena KPU-nya tidak tegas dalam mengatur,” kata Muhammad.
Menurutnya, mengantisipasi politik uang merupakan salah tantangan yang harus diselesaikan dalam tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Terlebih, lanjut Muhammad, tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak langsung pada ekonomi di tingkat riil. Ia mengatakan, dari sebuah riset yang dilakukan Bawaslu, setidaknya diketahui lebih dari 62 masyarakat masih permisif terhadap politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air.
Sehingga, ia pun mengingatkan agar KPU dan Bawaslu betul-betul menyiapkan dan mematangkan regulasi untuk mematahkan praktik politik uang.
“Politik uang itu bukan pelanggaran pemilu, tapi kejahatan pemilu. Saya ingatkan, regulasi harus dibuat secara jelas, konkret, dan tegas,” tutup Muhammad. [Humas DKPP]