Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) ‘Kajian Hukum Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan’ pada Kamis-Sabtu (26-28/11/20) di Hotel Salak, Bogor.
“Kegiatan FGD ini sangat penting, mendesak, dan strategis. Tanpa mensimplifikasi FGD yang lain, saya harap forum diskusi ini bisa ‘menguliti’ dan mengidentifikasi secara cermat, poin-poin mana dari peraturan tentang pedoman beracara tersebut yang harus diperbaiki, diupdate sesuai perkembangan yang ada. Sekali lagi saya sangat mengapresiasi FGD ini sebagai kegiatan yang penting, mendesak, dan strategis,” Prof. Muhammad mengawali pengantarnya.
Lanjut Muhammad, di webinar-webinar DKPP telah mempopulerkan bahwa melalui handphone masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
“Jadi, tolong wujudkan hal ini secara efisien, efektif, dan ramah teknologi. Hanya dengan menggunakan smartphone, masyarakat tidak harus ke Jakarta, ke kantor DKPP, ke kantor Bawaslu provinsi atau kabupaten hanya sekadar untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik. Hanya dengan handphone di tangan, maka warga negara bisa dengan mudah dan cepat menyampaikan laporan. Saya kira sesuatu yang tidak sulit dengan dukungan teknologi dan perangkat SDM, IT DKPP semakin baik,” harapnya.
Muhammad berpendapat, masyarakat atau pelapor sebagian besar memiliki smartphone terutama masyarakat di perkotaan. Melalui handphone ini diharapkan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, sharing sekaligus mengirimkan dokumen-dokumennya.
Khusus untuk pelapor yang datang langsung secara fisik ke kantor DKPP di Jl. Thamrin, Jakarta, Prof. Muhammad menekankan kepada staf penerima pengaduan untuk menyambut mereka dengan ramah.
“Mereka yang datang melapor ke DKPP itu kan sedang gundah gulana membawa keresahan,kekecewaan membawa, rasa dongkol, dan kadang marah-marah, baik diwakilkan atau datang sendiri. Untuk meminimalkan rasa kecewa, rasa marah, rasa dongkol dan rasa segala macam bercampur baur itu maka sambutlah mereka dengan senyuman.
Prof. Muhammad berpesan kepada staf yang menerima pengaduan untuk memerhatikan hal ini sehingga separuh kekesalan mereka, ketika melapor dan dilayani dengan ramah, cepat dan solutif maka hal ini bisa mengurangi kekesalan yang mereka bawa dari daerah.
Kemudian Prof. Muhammad menegaskan terkait ideologi persidangan DKPP yakni cepat, terbuka, sederhana, dan tanpa biaya.
“Tolong untuk benar-benar dielaborasi keempat prinsip sifat persidangan DKPP yang sudah dideclare. Saya berharap revisi peraturan DKPP ini dapat mengilhami, menginspirasi, mengelaborasi empat prinsip persidangan DKPP yakni cepat, terbuka, sederhana, dan tanpa biaya,” tegasnya.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar ini mengungkapkan bahwa dia selalu mengingatkan pada awal sebelum sidang dimulai agar para pihak yang beperkara hati-hati jika ada pihak yang mengatasnamakan DKPP menghubungi dan menjanjikan bisa membantu mempercepat perkara atau mengamankan putusan dengan meminta sejumlah uang.
“Saya selalu mengingatkan di awal-awal membuka sidang bahwa persidangan DKPP adalah tanpa biaya. Saya yakin, alhamdulillah 1000% tidak mungkin dari unsur DKPP yang mencoba nakal. Tetapi ada orang luar, pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan DKPP, mengatasnamakan sekretariat DKPP bahkan mengatasnamakan majelis DKPP bisa membantu perkara, mempercepat perkara dengan meminta sejumlah uang, maka saya selalu mengingatkan para pihak ketika membuka sidang, bahwa jangan sampai anda ketipu orang-orang yang mengatasnamakan DKPP,” tegas Muhammad.
Menurut Prof. Muhammad hal ini terjadi karena mereka yag melapor ke DKPP inginnya cepat. Misalkan usai laporan kemudian disidangkan, usai sidang langsung cepat diputus, dan putusannya sesuai dengan harapannya atau petitumnya.
“Orang-orang begini kadang-kadang ada yang tidak bertanggung jawab. Ada orang yang bawa duit selain bawa laporan. Mereka kira DKPP bisa dibeli dengan uang, jadi mau laporan berharap dipercepat dan hasil putusan sesuai dengan petitumnya . Mereka coba goda kita dengan uang, maka sekali lagi selalu mengingatkan para pihak. Sidang DKPP bisa disaksikan langsung melalui live streaming, beperkara di DKPP adalah nol rupiah. Sekali lagi saya minta ini dielaborasi dalam revisi peraturan pedoman beracara ini,” pungkasnya.
Ketua DKPP Prof. Muhammad di akhir pengantar menyampaikan terima kasih atas kerja keras, kerja serius, kerja fokus, dan kerjasama seluruh jajaran Sekretariat DKPP di bawah koordinasi Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
FGD dibuka oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto. Ketua DKPP, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo mengikuti jalannya FGD melalui virtual. Hadir dalam FGD, Kabag Hukum, Kepegawaian dan Kerjasama Antarlembaga, Dr. Aries Munandar, kabag Pengaduan Arif Ma’ruf, Kabag Fasilitasi Tim Pemeriksa Daerah, dan Tenaga Ahli DKPP serta staf di lingkungan Sekretariat DKPP. [Humas DKPP]