Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 47-PKE-DKPP/III/2019, Sabtu (23/03/19) di Grand Tebu Hotel, Kota Bandung.
Rakor dibuka oleh Prof. Muhammad, didampingi Tenaga Ahli DKPP, Suparmin. Rakor dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, TPD unsur masyarakat, jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sidang pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan hari ini, Sabtu, pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Untuk diketahui, Teradu dalam perkara ini adalah Panwascam Banyusari, Panwascam Cilamaya Wetan, Panwascam Tirtajaya, dan Panwascam Telukjambe Timur. Sedangkan Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Prof. Muhammad mengawali diskusi dengan mengajak kepada semua penyelenggara pemilu untuk menyuburkan komitmen sebagai bentuk tanggung jawab bersama mewujudkan penyelenggara pemilu sebagai bagian dari solusi.
“Mulai hari ini dan seterusnya Penyelenggara pemilu harus punya komitmen dalam niat, dalam gagasan, dalam tingkah laku. Penyelenggara pemilu harus selalu menjadi bagian dari solusi, ‘The Part of Solution”, tegas Muhammad.
Lebih lanjut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar ini menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hari ini bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi, sehingga diketahui benar apa yang menjadi duduk persoalannya. Sedangkan untuk putusan akan diambil didalam rapat pleno di Jakarta.
Masih dalam rakor, Prof. Muhammad menjelaskan bahwa kehadiran DKPP adalah bukan untuk menakut-nakuti atau menghalangi kreatifitas penyelenggara pemilu.
“DKPP ini sesuai namanya yakni menjaga kehormatan saudara dan itu terbukti. Secara statistik jika dilihat dari jumlah aduan yang masuk lebih banyak yang didismiss. Jika dilayani semua aduan, tiap hari kerja DKPP adalah bersidang. Kemudian secara jumlah putusan, jauh lebih banyak yang sifatnya direhabilitasi, artinya DKPP mendidik dan buka sekadar menghukum”, katanya.
Muhammad menegaskan kepada penyelenggara pemilu agar tidak takut kepada DKPP, karena sekarang DKPP ini adalah sahabat penyelenggara. Jika ada yang mencoba mencari-cari kelemahan penyelenggara pemilu itu dan DKPP yakin tidak ada faktanya, maka DKPP terdepan untuk memastikan dan menjaga nama baik penyelenggara.
Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 ini menganalogikan DKPP seperti ahli bedah. “ Jika luka itu masih bisa dirawat akan diobati, diberi perban dengan harapan masih bisa memberikan kesehatan bagi anggota tubuh yang lain akan dipertahankan, tapi jika lukanya parah dan bisa mengancam anggota tubuh lain, maka kami DKPP tidak ragu-ragu untuk melakukan amputasi”, jelas dia.
“ Tetapi untuk keputusan amputasi itu anggota DKPP benar-benar harus berdebat. Mungkin Anda pernah mendengar betapa kerasnya pleno DKPP jika ada anggota penyelenggara pemilu yang akan diberhentikan tetap”, lanjutnya lagi.
Di akhir paparan, Prof Muhammad menyampaikan bahwa putusan memberhentikan tetap penyelenggara pemilu tidak mudah. Terkadang ada perbedaan pendapat. Namun demikian DKPP akan pertimbangkan kembali dan mencari kira-kira apa masih ada yang bisa menyelamatkan. [Dina_Humas]