Banda Aceh, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan, patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan Prof. Muhammad saat memberikan materi “Evaluasi Penegakkan Kode Etik di Aceh, Sejarah & Kelembagaan DKPP serta Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, di Hotel Hermes, Banda Aceh, Kamis (21/2).
Ketua Bawaslu periode 2012-2017 itu menyatakan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics).
“Bicara etika, standar nilai yang sangat tinggi. Jauh di atas hukum. Hukum itu tingkatannya jelas, pidana perdata, dan segala macam,” imbuhnya.
Menurutnya, seorang penyelenggara pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan pemilu. Namun yang jauh lebih penting adalah terkait etika. Tidak semua diatur dalam hukum, secara hukum bisa saja benar, akan tetapi tidak patut.
Ia berharap, penyelenggara pemilu agar dapat membaca dan memahami peraturan-peraturan DKPP. Hal itu dapat menjadi pegangan pencegahan bagi penyelengara pemilu dalam melaksanakan tugasnya, agar terhindar dari laporan pengaduan dari peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu lainnya.
“Pemilu yang kurang berkualitas akan melahirkan ketidakpuasan bagi banyak kalangan. Ketidakpuasan itu dapat berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pemilu,” tutupnya. [Dina-Sandhi]