Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad memaparkan empat tujuan dari berdirinya DKPP. Hal ini disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu-Pemilihan Serentak 2024”, Kamis (18/11/2021).
Tujuan yang pertama, kata Muhammad, adalah menjaga integritas penyelenggara pemilu. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa semua penyelenggara pemilu harus senantiasa sadar untuk menjaga integritasnya masing-masing.
“Anda adalah remote control, DKPP hanya memberikan manual book bagaimana supaya remote control itu berjalan dengan baik,” jelas Muhammad.
Tujuan DKPP yang selanjutnya adalah menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Menurut Muhammad, DKPP tidak ingin kehormatan lembaga penyelenggara pemilu tercoreng karena tindakan atau perilaku oknum-oknum di dalamnya.
Bahkan, lanjutnya, tak jarang DKPP sampai harus memeriksa perkara yang sejatinya masuk ke dalam ranah privat. Seperti tindakan, asusila dan sejenisnya.
“Urusan privat (yang diperiksa DKPP, red.) itu yang bisa mengganggu kehormatan lembaga,” ujar Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Ia menambahkan, penyelenggara pemilu merupakan profesi yang bermuara pada kepercayaan publik. Hal ini tentunya tidak bisa diraih jika lembaga penyelenggara pemilu tercoreng kehormatannya akibat tindakan atau perilaku yang tidak pantas orang-orang yang berada di lembaga tersebut.
maka baju itu penyelenggara anda pakai dimanapun anda berada jadi tidak ada jamnya anda itu tidak disorot oleh publik
Karenanya, Muhammad pun mengingatkan agar setiap penyelenggara pemilu senantiasa menjaga sikap dan perilakunya karena sejak dilantik status “penyelenggara pemilu” tetap melekat kapan pun dan di mana pun, penyelenggara pemilu akan selalu mendapat sorotan dari masyarakat.
“Anda bukan seperti pegawai yang masuk kantor sampai jam 8 pagi sore sampai jam 4 dan setelah itu bisa berbuat apa aja. Tidak, sebagai penyelenggara pemilu, anda ini bekerja dengan penuh waktu yang diartikan 24 jam selama 7 hari,” terangnya.
Tujuan ketiga dari keberadaan DKPP adalah menjaga kemandirian penyelenggara pemilu. Menurut Muhammad, setiap penyelenggara harus kuat menghadapi tekanan dan pesanan dari banyak pihak terkait kebijakan yang telah dikeluarkan.
Secara khusus, ia pun berpesan agar penyelenggara pemilu tetap percaya diri saat menghadapi pejabat, baik kepala daerah atau legislator.
“Percaya diri penyelenggara banyak bersoal, menjadi kurang atau bahkan rusak ketika berhadapan dengan pejabat. Saya minta anda percaya diri,” tegasnya.Sementara, tujuan terakhir adalah menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu. Aspek ini erat kaitannya dengan tata kelola dan pemahaman terhadap regulasi.
Muhammad mengatakan, penyelenggara pemilu harus mampu mengelola tantangan dari setiap pesta demokrasi sekaligus memahami betul setiap aturan main atau regulasinya.
Untuk diketahui, diskusi ini diikuti oleh puluhan penyelenggara pemilu Jawa Timur. Selain Muhammad, narasumber lain adalah Ketua Bawaslu RI, Abhan, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dan Ketua Departemen Ilmu Politik dan Pemerintahan Undip Semarang, Nur Hidayat Sardini. [Humas DKPP]