Jakarta, DKPP – Meningkatkan kualitas penanganan pengaduan dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu menjadi arah kebijakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dengan agenda Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
“Meningkatkan kualitas penanganan pengaduan dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu terkhusus untuk menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024,” kata Prof. Muhammad di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Selasa (7/6/2022) siang.
Arah kebijakan DKPP tahun 2023 meliputi peningkatan pelayanan penerimaan pengaduan, pemeriksaan, dan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian peningkatan pemahaman kode etik bagi penyelenggara pemilu dan stakeholder.
“Kemudian penyusunan Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP), serta peningkatan kinerja manajemen Sekretariat DKPP,” lanjut Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Dalam RDP tersebut, Prof. Muhammad juga memaparkan Alokasi Anggaran Pagu Indikatif Sekretariat DKPP untuk tahun 2023 sebesar Rp. 26,1 miliar dengan peruntukan belanja operasional dan non operasional.
“Kegiatan dan anggaran DKPP juga diperuntukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RDP ini juga dihadiri oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan Sekertaris DKPP, Yudia Ramli. (Humas DKPP)