Manokwari, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad menjadi pembicara dalam acara Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas dan Kesekretariatan bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Manokwari Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab.Manokwari di Hotel Swissbell (18/9/2020).
Di awal penyampaian materi, Prof. Muhammad mengungkap perasaan bahagianya dapat bertemu langsung dengan penyelenggara pemilu tingkat adhoc di Manokwari, baik itu panwas distrik dan PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan). Menurut Muhammad, ini adalah peristiwa yang istimewa dan terhormat sebagai Ketua DKPP RI bisa bertemu panwas distrik ke bawah.
“Kawan-kawan penyelenggara pemilu, saya sangat bahagia. Saya tidak menyangka bisa bertemu dengan kawan-kawan semua di Manokwari. Biasanya kalau diundang saya bertemu dengan kawan-kawan penyelenggara yang permanen, misalnya rakornas KPU RI atau Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Menurut saya justru saudara-saudara inilah yang paling berhadapan dengan perang sesungguhnya,” kata Muhammad.
“Saudara-saudaralah pasukan yang bertempur bersama pengawas pemilu kelurahan kemudian pengawas TPS. Kalau bukan karena panggilan merah putih anda tidak menjadi mau menjadi pengawas. Saya percaya sebagai penyelenggara bekerja dan mengabdi, menjadi bagian yang menentukan proses pilkada adalah karena panggilan hati nurani,” katanya lagi.
Beratnya tugas, tanggung jawab bahkan risiko ancaman jiwa saat menjadi penyelenggara, maka Muhammad mengingatkan untuk menjaga diri sebaik-baiknya, terkontrol berkoordinasi, dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selamat dan mendapat perlindungan.
Berikutnya dia menjelaskan terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara tingkat adhoc. “Dulu di era Ketua DKPP-nya Prof. Jimly, semua dugaan pelanggaran kode etik diperiksa oleh DKPP. Jika yang melanggar kode etik, baik ketua KPU atau Bawaslu RI sampai ke TPS . Jumlah perkara yang harus diperiksa banyak sekali sampai ribuan, “ jelasnya
Akhirnya melalui pertemuan tripartit dilakukan evaluasi. DKPP mengundang KPU dan Bawaslu RI. Jika semua perkara dugaan pelanggaran kode etik dari RI sampai ke TPS yang memeriksa DKPP, bisa mengakibatkan banyak perkara yang tidak mungkin diperiksa dari segi waktu. Akhirnya DKPP menyerahkan kewenangan itu kepada KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
“Jika ada teman-teman panwas distrik atau PPK yang melanggar kode etik, bukan lagi ketemu dengan Ketua DKPP dan enam anggota yang lain tetapi bertemu dengan Bawaslu kabupaten/ kota,” lanjutnya.
Di akhir paparannya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini mengingatkan bahwa masyarakat akan menerima hasil pemilu jika percaya penyelenggara sebagai wasit berlaku “fair karena yang menentukan harga diri, proses, dan hasil pilkada adalah KPU dan Bawaslu secara berjenjang. [Humas DKPP]