Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan mandiri merupakan harga diri penyelenggara pemilu. Kehormatan penyelenggara yaitu bekerja secara mandiri bebas dari intervensi pihak mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Muhammad saat dihubungi awak media secara vitual pada Selasa (10/11/2020) sore
“Harga diri penyelenggara itu ada pada kemandiriannya. Kehormatan penyelenggara itu bagaimana dia memastikan bekerja tidak di bawah intervensi partai politik, paslon, atau kekuasan-kekuasaan yang lain,” ungkap Prof. Muhammad.
Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini mengungkapkan tidak sedikit penyelenggara pemilu yang memiliki kerja sampingan, salah satunya sebagai tim sukses pasangan calon, operasi pemenangan, kampanye terselubung dan lainnya.
Muhammad menegaskan jika dalam persidangan penyelenggara terbukti tidak mandiri dan netral, maka DKPP akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
“Kita zero tolerance, kalau kalau ada penyelenggara pemilu yang berperan ganda sekaligus sebagai pemain. DKPP tidak akan ragu-ragu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Muhammad kembali mengingatkan godaan dan pengaruh pilkada kepada penyelenggara pemilu sangat besar. Penyebabnya adalah relasi penyelenggara dan peserta pemilu sangat dekat, termasuk hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
DKPP berharap jajaran KPU dan Bawaslu terus memperkuat komitmennya dengan memahami aturan perundangan-undangan kepemiluan. Selanjutnya, pemahaman kepemiluan diperkuat dengan prinsip-prinsip moral, etika, dan integritas.
“Kalau dia punya persoalan dengan moral ini sulit, diberi bimtek berapa kali pun kalau karakternya bermasalah maka dia akan merusakan kualitas dan harga diri pilkada kita,” pungkasnya. (Humas DKPP)