Makasar, DKPP − Dalam rangka koordinasi memperkuat sinergi dan relasi sekaligus menerima masukan untuk perbaikan kinerja Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Ketua Prof. Muhammad melakukan kunjungan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/2/2022).
Selain untuk bersilaturahmi, ada beberapa hal penting yang ingin diingatkan DKPP. Pertama terkait kesulitan DKPP dalam mencari data laporan penanganan kode etik penyelenggara di tingkat ad hoc. Hal ini berkaitan dengan kewajiban untuk melaporkan kepada Presiden dan DPR di akhir masa tugas.
Berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 158 Ayat (1) menyebut DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal ini berbeda dengan DKPP periode sebelumnya yang menilai pelanggaran kode etik di semua jenjang termasuk di tingkat ad hoc. Saat ini untuk tingkat ad hoc pengaduan dan/atau laporan diajukan langsung kepada Bawaslu/KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Jika semua ad hoc DKPP juga yang menyelesaikan, mungkin banyak yang tidak bisa dituntaskan karena koordinasi dan rentang kendalinya banyak. Untuk PPK, Panwascam ke bawah, DKPP telah mendelegasikan kepada KPU dan Bawaslu secara berjenjang. terutama KPU Kabupaten Kota,” kata Muhammad.
Kedua, Muhammad menjelaskan bahwa kunjungan DKPP ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah untuk memperoleh laporan sebagai mitra terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik di tingkat penyelenggara ad hoc di provinsi ini.
Sebagai Informasi, DKPP telah bersurat kepada KPU dan Bawaslu terkait permintaan data pelanggaran kode etik di tingkat penyelenggara ad hoc dan masih menunggu konfirmasi atas permintaan data tersebut.
Ketiga, DKPP sekali lagi menegaskan bahwa penyelenggara pemilu itu adalah sinergi komisioner dan sekretaris. DKPP selalu mengingatkan bahwa sekretaris provinsi dan sekretaris kabupaten/ kota adalah penyelenggara pemilu.
“Tidak ada keraguan karena undang-undang, peraturan KPU, Bawaslu, DKPP menyebut; ketua dan anggota KPU, Bawaslu, sekretaris jenderal KPU dan Bawaslu ke bawah adalah penyelenggara pemilu. Hal ini terkonfirmasi dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2019. Jadi sekretariat itu juga calon Teradu. Data DKPP mengkonfirmasi tidak sedikit teman-teman sekretariat yang diadukan” lanjutnya.
DKPP meyakinkan bahwa sekretariat adalah penyelenggara pemilu yang memiliki tanggungjawab sama. Meski berbeda tugas ketua, anggota dengan sekretariat tetapi tujuannya sama yakni mengawal proses dan hasil pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Muhammad juga mengingatkan frekuensi sekretariat yang diadukan ke DKPP meningkat terutama pada Pilkada 2020. “Data DKPP mengkonfirmasi tidak sedikit kepala bagian, sekretaris KPU Bawaslu/ Provinsi/ Kabupaten Kota yang dikembalikan ke instansi asalnya karena memang sulit sekali menghindari fakta-fakta sidang bahwa ada pelanggaran etik di situ,” ungkapnya.
Lanjut Muhammad, Pemilu 2024 sudah di depan mata. Pemilu 2024 adalah pertaruhan harga diri penyelenggara pemilu. Sama halnya dengan waktu pandemi Covid-19 lalu, banyak pihak yang meragukan apakah KPU, Bawaslu, dan DKPP bisa menyelenggarakan Pilkada. Terbukti dengan keyakinan, komitmen, dukungan pemerintah, partai politik, masyarakat Pilkada 2020 sukses dilaksanakan meski ada sejumlah catatan.
Di akhir paparan, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini kembali mengingatkan terkait integritas. Integritas artinya dimanapun kita bekerja, menjalankan tugas, fungsi, wewenang, harus on the track, sesuai ketentuan.
Bekerja bukan karena takut atasan jadi saya bekerja baik, sebagai komisioner sebagai sekretaris saya bekerja baik karena saya yakin butuh untuk bekerja baik, bukan karena mau dilihat atasan, bukan karena ada CCTV, bukan karena mau naik pangkat.
Justru harus berusaha mengingatkan orang-orang yang mau masuk ke wilayah pelanggaran kode etik, karena sadar panggilan nurani, standar etik, remote control dalam diri penyelenggara mengatakan ini tidak benar.
“Wujud kode etik telah diterjemahkan jadi kode perilaku. Saya berharap ketua KPU Kabupaten Kota sudah punya peraturan DKPP. Silakan bisa didownload secara gratis di website DKPP. Jangan membaca saat ada masalah. Bacaan yang merupakan kitab suci kita undang-undang, PKPU, peraturan Bawaslu, peraturan DKPP seharusnya menjadi bacaan cerdas kita,” tutup Muhammad.
Acara ini dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU, Anggota TPD unsur masyarakat, jajaran sekretariat dan penyelenggara kab/kota se Provinsi Sulawesi Selatan secara hybrid (tatap muka dan daring). [Humas DKPP]