Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Prof. Muhammad mengatakan bahwa ia bersama semua Anggota DKPP periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatan tanpa beban.
Hal ini disampaikan Muhammad saat memberi sambutan dalam kegiatan Peringatan HUT ke-10 DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Ia mengungkapkan, saat ini seluruh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) telah diperiksa dan dibacakannya oleh DKPP. Menurut Muhammad, hal ini memang dilakukan agar Anggota DKPP periode 2022-2027 tidak akan menanggung beban yang ditinggalkan oleh Anggota DKPP periode 2017—2022.
“Kita meninggalkan kantor tanpa ada beban,” kata Muhammad.
Tak hanya itu, kabar baik Anggota DKPP periode 2022-2027 juga datang dari aspek anggaran. Muhammad mengungkapkan, anggaran DKPP untuk tahun 2023 meningkat menjadi Rp 26 miliar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Anggaran DKPP sebelumnya rata-rata tiap tahun pagunya Rp 10 miliar. Alhamdulillah, hari ini pagu kita sudah 26 miliar dalam rangka Pemilu 2024,” terang Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini.
Muhammad menambahkan, sejatinya ia dan seluruh Anggota DKPP telah bersiap meninggalkan DKPP karena masa jabatan yang habis pada 12 Juni 2022 atau tepat di usia 10 tahun DKPP.
Namun, hal ini urung terjadi karena Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 63/P/2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 dari tokoh unsur Masyarakat.
Beleid ini menyebutkan bahwa masa tugas lima Anggota DKPP periode 2017-2022 diperpanjang karena belum selesainya proses pengusulan nama Anggota DKPP periode 2022-2027.
Kendati demikian, Muhammad tetap mengucapkan salam pamit dan ungkapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung DKPP dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu, di antaranya kepada Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf jika dalam lima tahun terakhir ada beberapa pihak yang tidak puas atau tidak nyaman karena putusan DKPP. Namun, ia memastikan bahwa setiap putusan DKPP diambil melalui proses musyawarah mufakat dengan prinsip kehati-hatian.
“Putusan tuhan saja banyak yang mengeluh. Kenapa saya miskin? Kenapa saya tidak naik pangkat? Itu putusan tuhan saja banyak yang mengeluh, apalagi keputusan DKPP,” ucap Muhammad menutup sambutannya.
Untuk diketahui, DKPP mengundang sejumlah pihak dalam Peringatan HUT ke-10 DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/6/2022). Pihak yang hadir dalam acara ini adalah Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Pimpinan dan Sekjen Bawaslu RI, Anggota KPU RI, August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto, dan Ketua DKPP periode 2012-2017, Prof. Jimly Asshidiqie. [Humas DKPP]