Rantepao, DKPP – Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang baik penyelenggara, peserta, proses maupun hasilnya berintegritas. Bukan hanya kemenangan seseorang menjadi gubernur, bupati atau walikota tetapi proses bagaimana dia memenangkan kontestasi itu bisa diterima dengan legitimed dan berintegritas di mata masyarakat. Inilah keutamaan pemilu berintegritas.
Hal ini disampaikan Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad saat menjadi narasumber pada Raker Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Dalam Rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020 di Toraja Heritage Hotel, Sabtu 29 Februari 2020.
Mengawali paparannya, Prof. Muhammad menjelaskan terkait penanganan pelanggaran kode etik untuk penyelenggara pemilu di tingkat adhoc. Menurutnya sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk Adhoc sekarang ini ditangani oleh kabupaten atau kota. Dulu pada era Prof Jimly dugaan pelanggaran kode etik semuanya DKPP yang memeriksa, mulai dari KPU RI, Bawaslu RI sampai ke TPS”, kata Prof. Muhammad.
Lanjut Muhammad, melihat adanya kebutuhan agar penanganan pelanggaran kode etik bisa lebih efektif, maka melalui tripartit bersama KPU dan Bawaslu, DKPP mengusulkan jika ada pelanggaran etik jajaran adhoc tidak perlu ke DKPP tetapi diselesaikan oleh atasannya langsung. KPU kab/kota untuk PPK ke bawah sedangkan Bawaslu kab/kota untuk Panwascam ke bawah. “Hal ini sudah diakomodir di undang-undang pemilu, kalau masyarakat belum tahu misalnya dia melapor ke DKPP kami pasti akan mengirim untuk diselesaikan oleh atasan langsung”, tambahnya.
Raker dihadiri oleh anggota Bawaslu RI, M Afifuddin, anggota Bawaslu Prov. Sulsel yakni Azry Yusuf Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Syaiful Jihad, Kordiv Humas dan Hubungan Antarlembaga dan Amrayadi dan Kordiv Pengawasan serta Ketua Bawaslu Kab. Toraja Utara, Andarias Duma,SH,. Peserta kegiatan terdiri atas ketua dan anggota Panwascam dari 21 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara. [Humas DKPP]