Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Utara yakni gubernur, bupati, maupun wali kota, benar-benar ditentukan oleh masyarakat Sulawesi Utara.
Ketua DKPP, Prof. Muhammad mengatakan sangat disesalkan jika kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Utara ditentukan oleh sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal tersebut disampaikan Prof. Muhammad dalam Seminar Nasional ‘Penguatan Demokrasi dan Integritas Pemilu di Indonesia’ yang dilaksanakan di Hotel Peninsula Manado, Kota Manado pada Sabtu (5/12/2020).
“Jangan sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara ditentukan oleh sembilan hakim di MK. Kalau berselisih di MK, maka yang menentukan gubernur itu bukan suara masyarakat tetapi Hakim Mahkamah Konstitusi,” ungkap Muhammad.
Sembilan Hakim MK, sambung Muhammad, belum tahu pasti karakter masyarakat Sulawesi Utara. Oleh karena itu, kepala daerah terutama di Sulawesi Utara harus ditentukan oleh masyarakatnya sendiri melalui pemilu.
“Sedih rasanya jika sembilan hakim (MK) tersebut yang menentukan kepala daerah. Kalau berselisih di MK, lalu suara kita masyarakat yang mencoblos ke TPS itu tidak menjadi apa-apa,” lanjutnya.
Pada Pilkada Serentak 2020, terdapat tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan yakni Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan. Ditambah dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dalam forum tersebut, Muhammad juga mengingatkan penyelenggara pemilu (KPU maupun Bawaslu) merupakan wasit pilkada. Seorang wasit harus netral, independen, dan profesional dalam memimpin sebuah pertandingan.
Sebagai contoh dalam sepak bola, dua kesebelasan yang bertanding akan saling rangkul dan berbesar hati meskipiun kalah jika pertandingan dipimpin oleh wasit yang netral, independen, dan profesional.
“Sebaliknya, kalau wasitnya memihak kesebelasan tertentu, menghakimi tidak netral, pasti akan kesebelasan yang kalah tidak akan menerima, pasti akan mengejar, memukul wasit. Begitu juga dengan pemilu, tunjukkan penyelenggara adalah wasit terpilih yang netral,” pungkas Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini.
Sebagai informasi, Seminar Nasional ‘Penguatan Demokrasi dan Integritas Pemilu di Indonesia’ digelar atas kerjasama DKPP dengan Universitas Negeri Manado (Unima). Webinar dipandu oleh Susan N. H. Jacobus.,SH., M.Pd sebagai moderator.
Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Deitje Katuuk, M.Pd (Rektor Unima), Dr. Ferry D. Liando, S.IP., M.IP (Tata Kelola Pemilu, Unsrat), Meidy Y. Tinangon, SSi., M.SI (TPD Prov. Sulut), Prof. Dr. Sjamsi Pasandaran., MPD ( Guru Besar FIS Unima), Dr. Goinpeace H. Tumbel S.Sos., MAP., M.SI (Dosen IAN FIS Unima). (Humas DKPP)