Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Muhammad meminta penyelenggara pemilu tidak menganggap remeh sanksi Peringatan yang diberikan DKPP atas pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Meski masuk dalam kategori ringan, sanksi Peringatan bisa menjadi noda atau cacat bagi karir penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan Prof. Muhammad di hadapan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang hadir dalam Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
“Hati-hati dengan (sanksi) Peringatan. Saya analogikan Peringatan seperti jerawat muncul di atas muka yang putih. Semakin banyak jerawat yang muncul, maka kecantikan dan ketampanan anda berubah,” ungkap Prof. Muhammad.
Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017 ini menyebut banyak penyelenggara pemilu yang mengabaikan sanksi Peringatan. Sanski tersebut dianggap angin lalu yang tidak berarti apapun bagi penyelenggara.
“Satu saat anda akan naik kelas dari provinsi ke pusat atau dari kabupaten ke provinsi, laporan anda pernah diberi sanksi Peringatan akan menjadi ganjalan. Jangan sekali-kali ada anggap enteng itu,” tegasnya.
Sangat disesalkan pula tidak sedikit penyelenggara pemilu tidak peduli dengan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi. Padahal sanksi tersebut masuk dalam ketogri berat.
“Sanksi itu ada yang dibuat mainan. Padahal menurut DKPP diberhentikan sebagai Koordinator Divisi itu masalah serius, berarti anda tidak profesional dan tidak layak untuk menjalankan tugas itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Muhammad juga menyesalkan masih sedikit penyelenggara pemilu yang memperhatikan persidangan DKPP. Menurutnya, banyak pelajaran berharga yang bisa diambil dari perkara yang disidangkan DKPP.
“Saya diam-diam melakukan riset, sayangnya tingkat kunjungan anda menyaksikan sidang DKPP masih sangat rendah. Saya mencatat siapa saja penyelenggara pemilu yang menyaksikan sidang DKPP,” pungkas pria asal Makassar ini.
Sebagai informasi, sepanjang 2021 (sampai dengan 30 Maret 2021) DKPP telah menjatuhkan sanksi Peringatan kepada 22 penyelenggara pemilu dari 89 perkara yang telah diputus. Sementara itu di tahun 2020, penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi Peringatan sebanyak 222 orang. (Humas DKPP)