Manokwari, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad menegaskan kepada penyelenggara pemilu di Papua Barat untuk selalu menegakkan kode etik, mandiri dari intervensi pihak lain, dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Hal ini diungkap oleh Muhammad dalam acara Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar di kantor KPU Provinsi Papua Barat, Jl. Brigjen Abraham Oktavianus Atururi, Komplek Perkantoran Arfai II, Distrik Manokwari Selatan, Kamis (17/9) sore. Rakornis dipimpin Ketua DKPP, Prof. Muhammad dan dimoderatori oleh Koordinator Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus serta staf DKPP.
“Marwah dan kredibilitas organisasi harus dijaga, begitu juga kemandirian. Jangan sampai ada intervensi dari partai, bahkan dari elit tertentu” Prof. Muhammad mengawali paparannya.
“Saya mengajak seluruh penyelenggara pemilu untuk benar-benar memahami pentingnya menjaga integritas, moral, perilaku dalam menjalankan tugas. Harus ada komitmen moral dalam pribadi dan dikembangkan menjadi komitmen menjaga marwah organisasi,” katanya.
Prof. Muhammad menjelaskan sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu jangan takut apabila diadukan. Menurutnya, pengaduan ke DKPP tidak selalu berakhir pada putusan melanggar kode etik. Dia juga mengingatkan konsekuensi menjadi penyelenggara pemilu yakni harus bijak dalam berperilaku.
“Saya ingatkan kepada penyelenggara, hati – hati saat selfie, hati – hati memilih warna baju. Hindari warna baju yang melambangkan warna partai tertentu. Hati – hati juga dengan simbol, seperti jari anda, gunakan tangan ada secara bijak karena bisa dipersepsikan ke simbol pasangan tertentu,” lanjutnya.
Di akhir paparan, Muhammad berpesan agar seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Papua Barat lebih giat untuk memahami tentang regulasi pemilu khususnya pilkada. “Yang mengisi meja kantor, isi tas anda harus undang-undang, PKPU dan regulasi. Bisa juga tanya saya, sepanjang anda bukan teradu, pengadu atau pihak terkait,” pungkasnya.
Rakornis dilaksanakan sebagai media komunikasi dan koordinasi guna mempersiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang rencananya akan digelar pada Jumat (18/9/2020) pukul 08.30 WIT.
Hadir dalam kegiatan ini, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak serta jajaran struktural dan staf. [Humas DKPP]