Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menyayangkan minimnya respon dari insan kepemiluan tentang wacana Badan Peradilan Pemilu.
Hal ini diungkapkannya ketika menjadi narasumber dalam “Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Pendidikan Tata Kelola Pemilu” yang diadakan oleh Bawaslu RI di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (11/10/2019).
Padahal, menurut Muhammad, wacana ini sudah secara terbuka dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 97/PUU-XI/2013. Putusan yang dikeluarkan pada 2013 silam ini menginstruksikan agar negara segera membentuk Badan Peradilan Khusus Pemilu.
Ia menambahkan, putusan MK sudah seharusnya disambut dengan positif oleh insan kepemiluan, baik lembaga penyelenggara Pemilu maupun LSM yang bergerak di bidang Pemilu.
Baca Juga: Prof. Muhammad Menjadi Narasumber Dalam FGD Tata Kelola Pendidikan Pemilu
“MK secara formal sudah menyampaikan itu, kemudian itu sudah disuarakan dalm berbagai forum. Sayangnya ini belum menyambut, KPU, Bawaslu dan NGO juga belum menyambut,” jelas Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Sebagaimana diketahui, proses penegakan hukum terkait Pemilu masih dikelola oleh sejumlah pihak, seperti Mahkamah Agung (MA), PTUN, Bawaslu hingga MK.
Menurut Muhammad, lembaga yang menangani penegakan hukum Pemilu terlampau banyak sehingga ia pun sepakat dengan putusan MK agar dibentuk Badan Peradilan Pemilu.
“Hadirnya badan peradilan pemilu ini sudah merupakan suatu kebutuhan dan sifatnya mendesak,” tegas Muhammad. [Humas DKPP]