Kupang, DKPP- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Prof Muhammad menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus
menjaga netralitas dalam pilkada. ASN yang dimaksud yakni sekretariat Bawaslu
dan KPU di wilayah Provinsi NTT. Penegasan tersebut disampaikan saat menanggapi
ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa yang menyoroti terkait
netralitas ASN pada Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang digelar DKPP, Minggu (14/1) di Hotel On The
Rock, Kupang.
“Netralitas ASN perlu kita perhatikan, untuk itu
kami harapkan ada komitmen yang kuat dari sekretariat. Karena sekretariat bisa
saja diadukan ke DKPP. Bisa saja yang bermasalah sekretariat dan bukan
komisionernya,†kata Prof Muhammad.
Sesuai Ketentuan peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pasal 42 ayat (5) menyebutkan bahwa DKPP dapat memberikan
rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik
kepada pegawai Sekretaris Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat
KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat
PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Bawaslu KPU dan/atau Sekretariat
Bawaslu.
Kegiatan rapat ini membahas persiapan sidang dugaan
pelanggaran kode etik Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua dan Anggota
KPU Manggarai yang akan digelar Senin (15/1). Hadir dalam rapat persiapan ini, Kapolres
Kota Kupang beserta jajarannya, Ketua Anggota dan Kasek Bawaslu Provinsi NTT,
Tim Pemeriksa Daerah dari unsur ex officio KPU NTT, ex officio Bawaslu NTT dan
Tokoh Masyarakat, Jajaran Kejaksaan Tinggi NTT, serta Staf Sekretariat Bawaslu
NTT. (Bre Ikra J/Irmawanti)