Yogyakarta, DKPP –
Penyelenggara Pemilu tidak hanya harus memiliki kepekaan terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus
memiliki kepekaan terhadap etika (sense
of ethics) karena berbicara tentang etika artinya bicara standar nilai yang
sangat tinggi. Jauh di atas hukum yang memiliki kejelasan tingkat apakah pidana
atau perdata. Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad saat
menjadi pemateri Kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pileg dan Pilpres,
Pengawasan Daftar Pemilih & Kampanye, serta Netralitas ASN, TNI, POLRI,
Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kamis 25/10/2018 di Hotel Hotel The Rich
Yogyakarta.
Dalam kegiatan tersebut,
Muhammad menyampaikan materi berjudul Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “Kode
Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,†dia mengawali paparannya.
Menurut Muhammad seorang
penyelenggara Pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan Pemilu. Namun
yang jauh lebih penting adalah terkait etika. Tidak semua diatur dalam hukum.
Secara hukum bisa saja benar akan tetapi tapi tidak patut. Kemudian dijelaskan
pula beberapa jenis laporan yang biasa disampaikan ke DKPP yakni terkait tatakelola
pemilu yang lemah, penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti laporan dan cacatnya
integritas penyelenggara pemilu.
“Untuk mengukur etika
tidaklah sulit. Apakah sikap atau tindakan keputusan itu membuat bimbang, maka
sikap atau keputusan tersebut sebaiknya dihindari, karena bisa saja berpotensi
melanggar kode etik. Tetapi, bila sikap atau keputusan itu terasa mantap, dan
pihak lain pun setuju, maka lakukan terusâ€, kata Muhammad.
Dalam kesempatan itu
juga Prof. Muhammad meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk membangun dan menjaga
etika diawali dari orang per orang atau internal penyelenggara Pemilu. Bila
etika sudah terbangun di tingkat interal, maka etika di tingkat lembaga akan
mudah terbangun. Etika personal adalah fondasi untuk membangun etika
organisasi, agar etika tersebut dijaga kualitasnya. Tidak hanya sebatas lisan
melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan, karena seorang penyelenggara pemilu
memiliki tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala negara, kepala daerah, bahkan
termasuk legislator, pembuat undang-undang, yang berintegritas dan bermartabat.
“Pemilu yang kurang
berkualitas akan melahirkan ketidakpuasan bagi banyak kalangan. Ketidakpuasan
itu dapat berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pemilu. Di samping
itu pemilu yang tidak berkualitas akan mendorong lahirnya dinamika politik yang
cukup tinggiâ€, lanjutnya.
“Demokrasi yang diawali
dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan pemilu yang
berintegritas, diawali dari Penyelenggara Pemilu yang berintegritasâ€, tegas
Muhammad.
Selanjutnya Ketua Bawaslu
Periode 2012-2017 ini menguraikan terkait syarat Pemilu Demokratis yang
setidaknya harus memenuhi syarat yakni: regulasi yang jelas dan tegas, peserta
pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan Partisipatif, birokrasi yang netral
dan penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.Â
Satu hal lagi yang
ditekankan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin yakni terkait undang-undang
No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan lembaga DKPP dan peraturan DKPP No.
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku terkait larangan menerima
honor dari peserta pemilu, dan keharusan mengumumkan ke publik jika ada
hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu.
Pada akhir paparannya,
Prof muhammad mengharapkan penyelenggara pemilu untuk membaca dan memahami
peraturan-peraturan DKPP, karena hal tersebut dapat digunakan sebagai pegangan
pencegahan bagi penyelengara pemilu dalam melaksanakan tugasnya, agar mereka
terhindar dari laporan pengaduan dr Peserta Pemilu maupun penyelenggara pemilu
Peserta
terdiri dari semua Ketua dan Anggota serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
di Provinsi D.I. Yogyakarta. Dalam menyampaikan materinya Prof.Muhammad
didampingi oleh Bagus Sarwono, Ketua Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta. [Sumber:
Dina Penulis:Dio]