Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (5/11/2020) pukul 19.00 WITA. Hadir Ketua DKPP Prof. Muhammad memimpin jalannya rakornis bersama Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo.
Dalam forum, Prof. Muhammad mengatakan bahwa DKPP mendukung upaya penyelenggara untuk terus mengikhtiarkan pilkada berintegritas.
“Kita masih satu garis perjuangan. DKPP tidak mencari-cari kesalahan. DKPP dalam memberhentikan penyelenggara adalah sebagai pilihan terakhir. DKPP hanya menagih komitmen saja kepada penyelenggara karena pada saat seleksi dan juga sumpah penyelenggara Pemilu. Kemudian apabila ada fakta keluar dari komitmen, DKPP hanya menagih,” kata Muhammad.
Masih dalam rakornis, Prof. Teguh menegaskan bahwa tugas DKPP adalah mengawal, menjaga janji penyelenggara pemilu kemudian menagih janji tersebut. “Dalam persidangan, jawab saja secara jujur, faktualnya. Kejujuran sebagai faktor pertimbangan majelis,” kata Prof. Teguh.
Prof. Teguh menjelaskan mengapa Teradu tidak bisa didampingi kuasa hukum. “ Lawyer ini kan pasti ingin kliennya menang. Jika penyelenggara pemilu diadukan, jawab saja secara lugas. Lugas itu lebih enak. Naluri hakim sebagai pemeriksa itu tahu. Karena sudah terbiasa memeriksa, akan mudah mendeteksi atau sudah bisa menilai,” lanjutnya.
Menurut penulis 38 buku ini, etika adalah tuntunan untuk bersikap. Tuntunan ini ada dalam hati dan pikiran manusia, kemudian dituangkan dalam kode etik. Nilai-nilai etik sudah ada embrionya, karena manusia diciptakan sebagai mahluk yang mulia.
Lanjut Prof. Teguh, peserta boleh berkontestasi dalam pilkada, tetapi tidak boleh sampai ‘mengutak-atik’ nilai kemanusiaan. Dalam kampanye pilkada misalnya, tidak boleh mengangkat isu SARA.
Ke depan, tugas DKPP memberikan edukasi melalui filsafat. Prof. Teguh penggagas Teori Keadilan Bermartabat ini mengatakan melalui konsepsi keadilan bermartabat, penyelenggara pemilu dikokohkan embrio etiknya, dengan ‘ngewongke uwong’− (memanusiakan manusia_red). Dengan demikian, menghargai hak dan suara rakyat.
“Menjadi penyelenggara Pemilu adalah misi suci. karena outputnya adalah menghasilkan pemimpin baik itu presiden, gubernur hingga kepala daerah, termasuk anggota legislatif,” tambahnya.
Prof. Teguh juga mengapresiasi, di tengah keterbatasan sumber daya, tetapi penyelenggara Pemilu mampu menjalankan tugasnya.
Rakornis dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Terkait pertanyaan salah satu peserta (Bawaslu Kota Manado) terkait penyelenggara yang dalam menjalankan undang-undang atau peraturan dan melakukan improvisasi, Prof. Muhammad memberikan jawaban bahwa DKPP hadir bukan menghalangi kreatifitas penyelenggara, DKPP justru mendorong kreativitas.
“DKPP jangan dikonstruksi sebagai oknum polisi yang menunggu di tikungan. Kami mempersilakan, kalau tidak dilarang oleh pasal secara jelas berarti boleh. Ijtihad bisa memberikan solusi, DKPP akan menghargai atas improvisasi. Jangan khawatir, semakin kreatif anda, semakin menjaga digniti saudara,” jawabnya.
Prof. Muhammad berpesan agar Bawaslu agar berkoordinasi dengan KPU. Jangan sampai ruang-ruang publik itu diisi oleh perbedaan Bawaslu dengan KPU. KPU Bawaslu jangan berkaca mata kuda, harus ada filosofis, sosiologis dan historisnya ditunjang dengan keterampilan.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar ini menjelaskan, konsen DKPP hanya pada etik, sehingga penyelenggara yang dilaporkan jangan berkecil karena tidak semua pengaduan akan diperiksa DKPP. Data mengkonformasi lebih banyak yang tidak diperiksa (dismiss) karena tidak memenuhi syarat administrasi dan materielnya.
Di akhir rakornis Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini memberi saran. “Menjelang pilkada sebaiknya penyelenggara pemilu agar menghindari warkop, karena warkop biasanya adalah tempat paslon atau tim sukses berkumpul. Hal ini bisa mengundang kecurigaan publik. Saran saya bagi penggemar kopi, pertama, ngopinya di rumah atau di kantor saja. Kedua, grup whatsapp. Bila ada pasangan calon, sebaiknya off dulu. menghindari syakwasangka. Semoga itu bisa menghindari persepsi keberpihakan,” tutupnya.
Sebagai informasi, rapat ini diadakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 110, 111 & 112-PKE- DKPP/X/2020 yang diadakan pada Jumat (6/11/2020). Hadir KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado dan jajaran staf kedua lembaga tersebut. [Humas DKPP]