Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tinggal diam ketika ada penyelenggara pemilu diganggu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih penyelenggara yang tegak lurus pada kode etik dan peraturan lainnya.
Penegasan itu disampaikan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam diskusi ‘Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Perspektif Kode Etik Penyelenggara Pemilu’ yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Kotawaringin Timur secara daring pada Senin (21/3/2022) siang.
“Don’t worry, tugas DKPP sesuai dengan namanya menjaga kehormatan anda,” ungkap Muhammad.
Menjaga marwah sambung Muhammad, yaitu DKPP melakukan verifikasi pengaduan baik formil maupun materil yang sangat ketat. Tidak semua aduan yang masuk serta merta naik sidang, tetapi harus melalui serangkain tahap verifikasi formil dan materiil. Sehingga jumlah pengaduan yang diterima dan disidangkan lebih sedikit dari pada pengaduan yang masuk.
Terjaganya marwah penyelenggara pemilu dilihat dari putusan DKPP. Rehabilitasi nama baik penyelenggara lebih banyak dibanding sanksi pemberhentian tetap dan sebagainya. Data yang dikonfirmasi dari Sekretariat DKPP, hingga 9 Maret 2022, DKPP telah memberikan sanksi berupa Rehabilitasi sebanyak 4.168, Pemberhentian Tetap 687, dan Peringatan 2.613.
“Alhamdulillah, DKPP bisa mengatakan sebagian besar penyelenggara pemilu bisa menjaga komitmen integritas dan kode etiknya. Silahkan lihat by data dari DKPP baik itu sidang maupun putusan,” lanjutnya.
Lanjutnya, semua penyelenggara pemilu memiliki potensi untuk dilaporkan ke DKPP. Namun, Ketua Bawaslu RI periode 2012 – 2017 ini menegaskan penyelenggara tidak perlu khawatir selama berpegang teguh pada kode etik.
Dalam diskusi ini, Muhammad mengungkapkan saat ini penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP lebih banyak dari Bawaslu. Hal ini karena kewenangan Bawaslu yang semakin besar dan efektif.
“Anda harus tetap semangat, jawab saja semuanya dalam persidangan. Ini bukan akhir segalanya,” tegas Muhammad.
Penyelenggara harus memiliki perhatian lebih terhadap kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh Bawaslu. Sengketa, menurutnya, merupakan mahkota sekaligus hanya dimiliki oleh Bawaslu.
“Kewenangan penyelesaian sengketa pemilu ada di Bawaslu, istilah saya, ini adalah mahkotanya Bawaslu,” pungkas Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) ini. (Humas DKPP)