Yogya,
DKPP – Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota di
kelas B memasuki sesi kedua. Jika pada
sesi sebelumnya Prof. Teguh telah memberikan materi terkait filosofis etika,
maka di sesi kali ini Prof.Muhammad
menjelaskan materi terkait poin-poin kode etik sepeti yang termuat di dalam
peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Dalam pengantar, Prof.
Muhammad menegaskan bahwa penyelenggara pemilu menyandang status yang
terhormat. Penyelenggara dimaksud bukan hanya komisioner tetapi juga sekretariat.
Hal ini dibuktikan jika ada oknum sekretariat yang diduga melanggar kode etik
maka yang bersangkutan dapat dilaporkan ke DKPP dan disidangkan, tentunya jika
pengaduan tersebut telah memenuhi syarat baik verifikasi formil dan materiil.
“Tolong sahabat-sahabatku pahami
secara sadar, sekretariat ini juga penyelenggara pemilu. Sekretariat adalah
kebutuhan primer dan bukan sekunder,†kata Muhammad.
“Ada bukti kongrit jika sekretariat
melakukan pelanggaran diperiksa juga di DKPP, hanya beda sanksi yang dijatuhkan,
misalnya yang terbukti melanggar adalah PNS maka dia dikenakan sesuai dengan
aturan ASN sedangkan jika dia adalah staf nonorganik maka disesuaikan
penyelesaiannya melalui mekanisme internal,†jelas dia.
“Komisioner dan sekretariat
ibarat satu mata koin. Komisioner tidak boleh sombong karena sebagus apapun
program yang telah disusun tapi jika sekretariat (kasek-red) tidak mau tanda tangan makan program-program tersebut
tidak akan berjalan. Dan ini aturan pemerintah,†ujarnya.
Menurut Prof. Muhammad
posisi komisioner dan sekretariat adalah sama karena itu mereka perlu komitmen
dan mengikatkan diri pada peraturan. Dia juga mengingatkan agar Panwas memiliki
rasa percaya diri. “Untuk bisa PD (percaya diri-red) maka saudara-saudara harus menguasai tupoksi, peraturan
perundang-undangan, perBawaslu dan peraturan lain yang berhubungan, lalu
bungkus komitmen itu dengan integritas,†tegas Muhammad.
Selanjutnya Muhammad
menjelaskan poin-poin dalam kode etik penyelenggara pemilu, mulai landasan, tujuan,
asas, prinsip, aksesibilitas dan larangan. Ada tiga larangan baru yang
ditegaskan dalam peraturan kode etik DKPP yang baru ini. Pertama, penyelenggara
tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang berperkara
di DKPP yang dapat menimbulkan
keuntungan dari Putusan dan/atau Keputusan DKPP. Kedua, menolak untuk menerima
pemberian uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam
kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung
dari peserta Pemilu, calon
anggota DPR, DPD, DPRD, tim kampanye, dan penyelenggara Pemilu.
Ketiga, menolak untuk
menerima pemberian uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara
langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang
bukan penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan kode etik dan pedoman perilaku.
â€Jangan anggap DKPP seperti
malaikat pencabut nyawa. Ingatlah bahwa DKPP dibentuk untuk menjaga
kemandirian, integritas dan kapabilitas penyelenggara. Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 menegaskan penyelenggara pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai
satu kesatuan penyelenggaraan pemilu,†tutup Prof. Muhammad. [Diah Widyawati_5]