Manokwari, DKPP – Anggota DKPP, Prof. Muhammad, S.IP, M.Si menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2020 dengan tema Peranan DKPP dalam Kode Etik Penyelenggara dan Pengawas Pemilu. Kegiatan ini di diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari pada Sabtu (21/12/19) malam, pukul 19.30 WIT di Swiss-Belhotel, Kabupaten Manokwari.
Mengawali diskusinya, Muhammad mengatakan demokrasi yang diawali dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan pemilu yang berintegritas, katanya, harus diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas pula.
Demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas, ada lima syarat agar pemilihan berjalan demokratis. Pertama, adalah regulasi yang jelas dan tegas. Kedua, peserta pemilu yang taat aturan. Ketiga, pemilih yang cerdas dan partisipatif. Keempat adalah birokrasi yang netral. Terakhir adalah penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas.
Prof. Muhammad juga menjelaskan terkait dua hal penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP. Pertama, tidak cermat dan tidak profesional, contohnya seperti informasi yang tidak direspon. Kedua adalah terkait menerima honor ganda, bahkan menerima suap.
Peserta Rakornis tersebut berasal dari puluhan penyelenggara dari Panwas Distrik di Kabupaten Manokwari. Hadir mendampingi dalam forum tersebut yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors Prawar dan Frederik Charles Lobat serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Melkianus Mandowen. [Humas DKPP]