Kendari, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Prof Muhammad menegaskan bahwa beracara di DKPP tidak dipungut biaya
atau gratis. Bila ada pihak yang mengaku dari DKPP dan meminta sejumlah uang,
pihaknya memastikan bahwa orang tersebut bukan dari lembaganya.
“Saudara Pengadu, apakah dalam
proses mendaftarkan pengaduan ini dimintai uang atau barang oleh pihak staf
sekretariat DKPP? Pertanyaan yang sama juga kepada Teradu?†tanya Prof
Muhammad, ketua majelis dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu
Ketua dan Anggota KPU Kota Baubau Selasa (13/3/2018) pukul 09.00 WITA. Sidang
ini bertempat di kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara, Jalan Sam Ratulangi No. 125 Kendari Barat Kota Kendari.
Baik Pengadu maupun Teradu kompak
menjawab tidak dipungut biaya sambil menggelengkan kepala. “Tidak,†jawabnya.
Pengadu dalam perkara ini: M.
Yusran Elfargani, Azan Sihidi, Waode Frida Vivi Oktavia, masing-masing sebagai
ketua dan anggota Panwaslu Kota Baubau. Teradu: Dian Anggraini, Edi Sabara, Muhammad
Masri, Mamnun Laidu, La Ode Ijidman, masing masing sebagai ketua dan anggota
KPU Kota Baubau. Selaku ketua majelis
Prof Muhammad dan anggota majelis La Ode Abdul Nasir, Hj Hadi Machmud, dan
Deity Yuningsih. Ini merupakan sidang
pertama dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan
mendengarkan jawaban dari para Teradu.
Prof Muhammad mengatakan,
pertanyaan ini penting disampaikan kepada para pihak. Pasalnya, dalam Peraturan
DKPP, sifat persidangan di DKPP tidak berbayar. “Tidak ada satu rupiah pun
dipungut biaya (untuk beracara di DKPP, red), kalau ada yang minta uang dari
orang DKPP, jangan dihiraukan. Berarti itu penipu,†katanya. [Teten Jamaludin]