Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad mengungkapkan data aduan yang masuk ke DKPP terkait Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara DPR/DPD/MPR, Jakarta, Senin (15/3/2021).
“Ada 80 (pengaduan, red.) tentang pelanggaran kampanye,” kata Muhammad.
Di bawah pelanggaran dalam tahapan kampanye, lanjut Muhammad, ada penetapan pasangan calon (46 aduan), pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (44), pelaksanaan verifikasi suara (40), dan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon (30)
“Ini adalah lima aduan tertinggi,” jelasnya.
Jumlah aduan terkait Pilkada 2020 yang masuk ke DKPP berjumlah 354 aduan. Secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk ke DKPP sejak 1 Januari 2020 sampai 12 Maret 2021 berjumlah 626, dengan rincian 415 aduan masuk pada 2020 dan 211 aduan masuk pada 1 Januari-12 Maret 2021.
Dari 626 aduan yang masuk pada 2020-2021, sebanyak 327 (52,2 persen) aduan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan hanya 299 aduan (47,8 persen) yang disidangkan.
Muhammad menambahkan, 449 (71,7 persen) aduan dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui online atau pos. Sedangkan 177 aduan diterima secara langsung.
Kendati demikian, Muhammad menegaskan bahwa DKPP tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat bagi para pihak yang ingin melapor langsung ke kantor DKPP.
Dalam aspek persidangan, Muhammad mengungkapkan bahwa pada Januari 2020 sampai Maret 2021, 118 perkara (57,6 persen) yang disidangkan adalah terkait tahapan Pilkada. Lalu ada 54 (26,3 persen) perkara terkait non-tahapan dan 33 (16,1 persen) perkara menyangkut tahapan Pemilu.
“Jadi perkara-perkara pilkada yang mendominasi,” ujar Muhammad.
RDP ini beragendakan untuk membahas persiapan Pemilu 2024. Kesimpulan RDP ini di antaranya adalah …
Tata Kelola
Muhammad mengatakan, berdasar jenis pelanggaran kode etik selama 2020-2021, prinsip kode etik yang paling banyak dilanggar adalah terkait tata kelola atau profesionalisme. Padahal menurut Muhammad, prinsip ini terbilang penting.
“DKPP selalu mengingatkan penyelenggara kalau tata kelola bisa dipersiapkan dengan baik, maka potensi pelanggaran kode etik akan turun secara signifikan,” ucapnya.
Tiga prinsip kode etik yang paling banyak dilanggar adalah tata kelola/ profesionalisme (406 Teradu), berkepastian hukum (209), dan keadilan (59).
“Data ini mengkonfirmasi bahwa ada 406 Teradu yang diberi sanksi terkait tata kelola,” tandas Muhammad.
Sementara, untuk modus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu yang sama adalah perlakuan tidak adil (217 Teradu), kelalaian pada proses pemilu (203), tidak melaksanakan tugas/wewenang (104), dan tidak adanya upaya hukum yang efektif (64). [Humas DKPP]