Prof. Jimly : Rule Of Law Dan Rule Of Ethics Untuk Mengembangkan Sistem Demokrasi
Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin- Selasa 19-20/11 menggelar acara bertajuk “Sosialisasi Dan Kerjasama Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu”’. Acara ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan dengan utusan dari beberapa perguruan tinggi terkait rencana kerjasama dan sosialisasi penegakkan kode etik melalui perguruan tinggi, dengan mempertimbangkan lokasi wilayah dan status perguruan tinggi yang memungkinkan bagi kerjasama strategis pada 5/11 lalu. |
“Salah satu ciri demokrasi substansial adalah adanya keteraturan. Karena itulah, kita memerlukan keteraturan hukum maupun etika. Inilah percobaan besar untuk memperkenalkan rule of law dan rule of etic dalam mengembangkan sistem demokrasi. Keseimbangan rule of law dan rule of eticakan menghasilkan kesejahteraan kolektif kita sebagai bangsa. Sehingga kemanfaatan dari demokrasi bisa dinikmati bersama, melalui kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan kerukunan. Jika berhasil dengan proyek etika, melengkapi sistem aturan hukum kita”, kata ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddqie dalam kuliah umum tentang etika.
“Selama ini etika hanya dikutbahkan, penerapannya haruslah konkret. Etika harus dipositifkan, dibuatkan kode etiknya dan lembaga penegakkannya. Perlu dimulai pembangunan etika positif sebagai agenda serius sebagai installment kehidupan berbangsa dan bernegara”, tegas Jimly
Untuk itulah DKPP, mengajak lembaga pendidikan ikut mensosialisasikan pentingnya penegakkan etika. Penegakan ini bisa dimulai dengan menyebarkan kesadaran pentingnya etika bagi penegakkan etika penyelenggara Pemilu.
Menurut Prof. Jimly persoalan penegakan etika masih menghadapi masalah tertutupnya penegakan etika. Karena Pemilu adalah urusan publik, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat negara, di daerah dan di tingkat pusat maka DKPP ingin menjadi lembaga penegak kode etik dengan menerapkan sistem persidangan secara terbuka dengan prinsip cepat dan sederhana. [DW]