Jakarta, DKPP – Dalam rangka menghadapi
Pilkada
serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember
2015, lembaga penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP menyelenggarakan pertemuan
Tripartit, Jum’at
(5/6) di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta
Pusat. Salah satu poin yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah potensi
pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pilkada serentak.
“Berdasarkan catatan – catatan Pilkada terdahulu,
potensi pelanggaran yang sering terjadi antara lain penyalahgunaan
bantuan sosial, penyalahgunaan
kewenangan pejabat pemerintah (abuse of power),†jelas anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak
Lebih
lanjut Nelson menjelaskan
bahwa potensi yang paling besar adalah penyalahgunaan dana bantuan sosial atau Bansos. Oleh karena
itu proses pengawasannya diatur oleh undang – undang.
“Pengawasan dana Bansos itu, pertama
itu sudah di atur di undang
– undang
artinya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan dukungan terhadap salah
satu pasangan calon, apakah itu incumbent
atau itu yang di dukung oleh incumbent misalnya. Walaupun sudah
diatur dan disosialiasikan undang – undang mengenai pelarangan penggunaan dana
bansos masih terbuka kemungkinan pelanggaran tersebut terjadi oleh karena itu jikalau
nantinya masih terjadi pelanggaran maka kasusnya akan dilimpahkan kepada pihak
yang berwenang,â€
tambah dia.
Besarnya potensi pelanggaran yang
mungkin dilakukan oleh
kepala daerah pada Pilkada
serentak ditanggapi oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie.
“Saya sudah keliling selalu
mengingatkan mengenai terutama kasus – kasus yang pernah terjadi yang terkait
dengan incumbent, nah itu salah satu
sumber masalah tapi mudah – mudahan sekali lagi semua aparat penyelenggara
pemilihan kepala daerah sudah belajar dari kasus – kasus sebelumnya, sudah
lebih waspada,â€
kata Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu.
Ketua DKPP Prof. Jimly berharap
penyelenggara pemilu berkaca
pada kasus yang pernah ada sebelumnya dengan demikian maka pemilihan kepala daerah ini berjalan lebih
baik dari yang lalu untuk
menghasilkan kepala daerah yang betul – betul bisa di percaya oleh rakyat. [Prasetya Agung
Nugroho]
Editor: Dio