Jakarta, DKPP – Sudah seharusnya kekuasaan kehakiman itu bersifat independen dan tidak boleh terpengaruh
oleh kekuasaan yang lain. Kekuasaan yudikatif dalam konsep trias
politica mesti dijalankan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie menerangkan, konsep Trias Politica yang digagas Montesquieu berawal dari kekuasaan
bersifat absolut. Seorang raja, dia memiliki kekuasaan bidang agama, juga dalam
negara. Seorang raja yang memiliki kekuasaan absolut rentan dengan
penyalahgunaan kewenangan.
“Montesquieu memisahkan cabang kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif,†katanya saat menjadi narasumber dalam Rule of Law Sebagai Basis
Penegakan Hukum dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Rabu 28/10.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, cabang kekuasaan eksekutif dan
legislatif memiliki perkembangannya. Hampir semua sistem pemerintahan
memperdebatkan relasi eksekutif dan legislatif. Hanya cabang kekuasaan
yudikatif tidak mengalami perdebatan. “Cabang kekuasaan Yudikatif cenderung
terpisah. Kekuasaan kehakiman lebih merdeka,†jelas guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Sampai sekarang, lanjut dia, kekuasaan kehakiman direkonstruksi agar penegakan hukum dan urusan
kehakiman itu steril. Steril dari urusan politik maupun steril dari
urusan bisnis. “Hukum itu harus benar-benar secured from politics,â€
katanya.
Dia menerangkan, negara yang ideal
mengenai independensi kehakiman adalah Jerman. Pusat kegiatan bisnis di
Frankfurt dan Munchen. Sedangkan pusat pemerintahan berada di Berlin. Sementara
pusat Kehakiman berada di sebuah kota yang terpencil, Karlsruhe.
“Penegak keadilan memang itu harus dekat dengan Tuhan. Mereka harus akrab
dengan nilai-nilai kedamaian. Yang kita hadapi di Indonesia ini belum
ideal. Perbaikan ini belum menyeluruh,†katanya. [Teten Jamaludin]