Bogor, DKPP- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Prof Jimly Asshiddiqie menjadi pemateri pada kegiatan “Pembekalan Dalam Rangka
Persiapan Menghadapi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Di
Mahkamah Konstitusi 2017â€.
Dalam kegiatan tersebut, ketua
DKPP menyampaikan materi terkait tugas, pokok dan fungsi DKPP serta kode etik
penyelenggara Pemilu kepada jajaran Bawaslu yang berasal dari wilayah Papua
Barat, Papua, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan
Gorontalo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI di hotel Grand Savero
Bogor, Sabtu (4/3).
“Tugas DKPP tidak hanya untuk menjatuhkan
sanksi saja. Tugas DKPP itu menjaga kehormatan, maka namanya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Beda dengan Pengadilan Negeri, karena kita menjaga
kehormatan,†terang Prof Jimly.
“Kehormatan yang dimaksud adalah
kehormatan institusi. Kehormatan penyelenggara Pemilu, bukan kehormatan saudara
sebagai pribadi sendiri-sendiri. Yang dijaga institusi,†imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa
sanksi pemberhentian merupakan usaha menjaga kehormatan institusi. Sehingga
sanksi etika berbeda dengan sanksi hukum. Menurut Prof. Jimly, sanksi hukum
untuk menghukum, sedangkan sanksi etika itu berbeda tujuannya yaitu untuk mendidik,
sehingga ada sanksi peringatan. Sanksi etik bukan sebagai pembalasan terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Tapi niatnya adalah menjaga
kehormatan institusi.
“Jika ada penyelenggara Pemilu yang diberhentikan, tidak perlu marah.
Bukan tidak sayang kepada yang dipecat namun sayang kepada kehormatan
institusi,†tegasnya. (Foto dan berita: Irmawanti)