Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa DKPP punya
kewajiban untuk melindungi para penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti
melanggar kode etik. Ini menjadi kewenangan DKPP sebagai penegak kode etik
penyelenggara Pemilu.
“Banyak
perkara yang Teradunya direhabilitasi. Ini karena pengaduan tidak dapat
dibuktikan. Menjadi kewajiban DKPP untuk merehabilitasi nama baik Teradu yang
tidak terbukti. Demi Tuhan dan demi negara, mereka yang tidak terbukti harus
dilindungi,†ungkap Jimly dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Selasa (4/11).
DKPP
hari ini membacakan 10 putusan. Ke-10 putusan tersebut,
8 putusan dengan Teradu dari jajaran KPU dan Panwaslu di 8 kabupaten di
Provinsi Papua, yakni Yapen, Yahukimo, Lanny Jaya, Jayawijaya, Boven Digoel,
Jayapura, Waropen, dan Sarmi. Satu putusan dengan Teradu dari KPU Provinsi
Papua dan satu putusan lagi berasal dari Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat.
Berdasarkan
hasil putusan, yang tidak terbukti memang lebih banyak dari yang terbukti. Dari
total 47 orang Teradu, sebanyak 29 orang dinyatakan tidak bersalah. Sisanya, 10
orang diberhentikan tetap dan 8 orang dijatuhi sanksi peringatan.
“Papua
ini memang menjadi salah satu provinsi yang banyak pelanggarannya. Banyak
sekali. KPU dan Bawaslu harus melakukan evaluasi,†tutur Jimly.
Sidang
pembacaan putusan hari ini digelar secara video
conference dari Kantor DKPP di Jakarta dengan Kantor Bawaslu Provinsi Papua
di Kota Jayapura. Para pihak ada yang hadir di ruang sidang DKPP dan sebagian
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Papua. Majelis DKPP dipimpin oleh Jimly
Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yaitu Nur Hidayat Sardini, Valina Singka
Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, dan Ida
Budhiati. (as)