Surakarta, DKPP – Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan
oleh 260 kabupaten/ kota dan 9 Provinsi. Masing-masing 201 daerah masa jabatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berakhir pada tahun 2015 dan 68 daerah
masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berakhir pada semester I
tahun 2016.
Terkait
Pilkada serentak tersebut KPU, Bawaslu dan DKPP menyelenggarakan Bimbingan
Teknis secara bersama-sama dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/ Kota yang telah dilantik.
Selama
tiga hari ke depan, penyelenggara pemilu akan mendapatkan materi berkenaan
dengan panduan-panduan penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ditinjau dari tata
cara penyelenggraan masing-masing tahapan, pengawasan, sengketa, dan kode etik
penyelenggara Pemilu.
Ketua
DKPP, Prof. Jimly Asshidiqqie saat memberikan kuliah etika pada pembukaan
bimbingan teknis yang bertempat Ball Room Lor In Hotel, Kamis (23/4) mengatakan
bahwa program bimbingan teknis tiga lembaga ini di maksudkan untuk membangun
sinergitas dan meningkatkan kinerja dalam rangka persiapan Pilkada serentak
2015.
“Awal
tahun 2012 banyak statement di media yang mengatakan antara penyelenggara pemilu
KPU dan Bawaslu sering terjadi perbedaan persepsi bukan cuma di pusat tapi juga di
daerah-daerah. Kami (DKPP-red) juga menerima laporan di mana perbedaan antara
KPU dengan Bawaslu terkait cara pandang yang berbeda sama sekali itu dan DKPP harus sampai mengadakan dua atau tiga
kali sidang untuk melerai supaya persepsi antara KPU dan Bawaslu dapat terintegrasi,â€
jelas Prof. Jimly.
“Kalau
dulu KPU sendirian menjalankan mandat undang-undang
sebagai penyelenggara pemilu kemudian undang-undang membaginya menjadi dua. Dua lembaga penyelenggara pemilu. Sama-sama penyelenggara
pemilu. Satu disebut komisi satu lagi disebut badan. Sebagian teman-teman yang
masih mendapat mandat lama ketika masih sendirian itu tidak siap menerima
kenyataan ada orang lain yang menjadi
penyelenggara. Sebaliknya penyelenggara yang baru Bawaslu ada juga ada yang
belum siap. Langsung tembak, langsung tancap gas sehingga menimbulkan masalah
komunikasi. Alhamdulillah sekarang tidak
begitu lagi. Karena DKPP menginisiasi pertemuan tiga lembaga untuk membahas
berbagai isu termasuk soal sebelum minta petimbangan kepada DPR dan
pemerintah setiap kali menyiapkan
regulasi. KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan tukar pikiran internal, sehingga jika
ada hal-hal yang bisa diselesaikan di antara penyelenggara pemilu akan
diselesaikan tanpa melibatkan pihak luar terlebih dulu,†lanjut mantan Ketua MK
RI ini.
Jika
mekanisme ini terus berlangsung saya rasa
penyelenggara pemilu akan jauh lebih baik. Hal ini sdh terbukti dalam tiga tahun terkahir ini ketika kita
menyelenggarakan Pemilu 2014 jauh lebih baik karena itu sukses Pemilu 2014. termasuk
Pilpres, itu adalah sukses kita semua. [Diah Widyawati]