Prof Ikrar Nusa Bhakti: Tantangan Terberat Penyelenggara Pemilu
Semarang, DKPP – Acara Sosialisasi Dan Kerjasama Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Universitas Diponegoro memasuki sesi kedua pada Senin 19/11 sore. Prof. Ikrar Nusa BhaktiProfesor Riset Bidang Intermestic Affairs – LIPI menjadi salah satu narasumber bersama anggota DKPP, DR. Valina Singka dan Pembantu Rektor III bidang kemahasiwaan UNDIP Drs. Warsito, SU menjadi moderator diskusi.
Prof. Ikrar Nusa Bhakti menyampaikan materi berjudul “Etika Penyelenggara Pemilu dan Upaya Membangun Demokrasi Terpercaya”. Menurut Ikrar demokrasi bukan saja memberikan kepada rakyat untuk memilih wakil/pemimpinnya dan mendukung aktor politik secara antusiastik, melainkan juga memberi kesempatan untuk melakukan demonstrasi, membuat petisi atau partisipasi politik lainnya, atau bahkan memilih untuk tidak memilih lagi pemimpin/wakil yang tidak dapat memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Kita harus mencegah terjadinya apa yang disebut oleh Olle Tornquist sebagai “Demokrasi Kaum Penjahat,” yaitu demokrasi yang dilaksanakan oleh kaum penjahat yang hanya mengedepankan kepentingan diri, partai atau kelompoknya saja”, kata Ikrar
Lebih lanjut Ikrar menjelaskan bahwa demokrasi bukan hanya sekedar pelaksanaan upacaraPemilihan Umum belaka, atau sering disebut sebagai demokrasi prosedural tapi mengandung jugamakna bagaimana memilih pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Hingga saat ini demokrasi baru pada tahap pemerintahan dari rakyat dan belum oleh dan untuk rakyat, padahal rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih atau tidak memilih para kandidat secara demokratis.
Menurut Ikrar penyelenggara Pemilu harus memiliki nilai-nilai etika antara lain, pertama, penyelenggara Pemilu haruslah orang-orang yang memiliki hasrat untuk membangun demokrasi, dan bukan semata-mata orang yang mencari pekerjaan, mereka harus menjaga jarak yang sama terhadap para kandidat, baik saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, maupun Pemilu Kada.Kedua, meskipun ada kandidat yang memiliki kedekatan politik, hubungan keluarga, ataupun kedekatan etnik, para penyelenggara Pemilu wajib hukumnya untuk menghindari keputusan yang memihak kepada mereka yang amat dekat tersebut, dan sebaliknya. Ketiga, penyelengara Pemilu diharapkan tidak tergiur pada politik uang yang dimainkan oleh para petualang/penjahat politik yang menggunakan cara apa pun demi meraih kekuasaan politik di legislatif atau eksekutif. Dankeempat, penyelenggara Pemilu juga harus transparan dalam memberikan informasi mengenai setiap tahapan Pemilu.
“Demokrasi akan terbangun baik jika para penyelenggaranya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan main yang diatur undang-undang atau aturan hukum lainnya dan tantangan terberat ialah bagaimana ia dapat bersikap adil terhadap semua kandidat, menjauhi keputusan yang ditentukan oleh kedekatannya pada satu atau lebih kandidat, atau sangat dipengaruhi oleh kekuasaan uang”, demikian Ikrar mengakhiri paparannya.
Penyelenggara Pemilu adalah sekelompok orang yang menentukan baik buruknya pelaksanaan Pemilu di daerahnya. Penyelenggaraan Pemilu yang baik tentunya akan menciptakan suatu sistem demokrasi yang semakin baik karena itu etika politik tidak cukup hanya ditegakkan melalui kode etik penyelenggara Pemilu semata, melainkan harus ditopang oleh aturan hukum. [DW]