Jakarta, DKPP-Rabu (24/6), Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menggelar bimbingan teknis Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Kegiatan ini
bertujuan untuk memantapkan pemahaman Tim Pemeriksa Daerah terhadap potensi
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam menghadapi Pilkada serentak
yang digelar bulan Desember mendatang. Pada pelaksanaannya dibagi menjadi dua
kelas yakni A dan B. Untuk kelas A, terdiri atas Provinsi Aceh, Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu,
Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa
Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Kegiatan yang bertempat di Krakatau Hall, hotel Mercure,
Ancol ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah sebanyak 4 orang dari
masing-masing wilayah. Mereka adalah 2 orang dari tokoh masyarakat, 1 orang
KPU, dan 1 orang Bawaslu.
Sesi pertama di kelas A diisi oleh Anggota DKPP Prof Anna
Erliyana. Mengawali pemaparannya terhadap potensi pelanggaran kode etik, guru
besar hukum administrasi negara UI ini menekankan kepada Tim Pemeriksa Daerah
untuk memahami peraturan seperti PKPU dan Peraturan Bersama Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang merupakan buah pemikiran bersama antara KPU, Bawaslu,
dan DKPP.
“Peraturan tidak harus dikuasai oleh satu orang, berbagilah
dengan tim. Dengan memahami peraturan maka tidak perlu takut,†tutur Prof.
Anna.
Penulis: Irmawanti
Foto: Irmawanti
Editor: Arif Syarwani