Kupang,
DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menyelenggarakan acara Sosialisasi Penegakan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu,
Senin (7/9) bertempat di aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sosialisasi tersebut Anggota
DKPP Prof Anna Erliyana menjadi
narasumber menyampaikan ada lima kategori pelanggaran kode etik dalam pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu, salah satu pelanggaran
tersebut adalah abuse of power.
Dalam penjelasannya,
Guru Besar
Universitas Indonesia ini, menegaskan kepada para penyelenggara pemilu yang
hadir yakni KPU dan Bawaslu Provinsi NTT, KPU dan Panwas Kab Belu, Kab Malaka,
Kab Manggarai Barat, Kab Sumba Barat, dan Kab Sabu Raijuna yang akan menyelenggarakan
Pilkada serentak 9 Desember mendatang untuk tidak menyalahgunakan kewenangan
yang dimiliki saat ini. Dicontohkan, sebagai hal kecil dari perbuatan abuse of power namun memiliki dampak
negatif bagi kelanjutan karir sebagai penyelenggara pemilu antara
lain penggunaan mobil dinas oleh keluarga atau digunakan untuk
kepentingan pribadi.
“Jabatan anda saat
ini, kelak berpotensi mengantarkan anda ke jabatan KPU RI. Sehingga jangan
sampai dalam memegang jabatan anda sekarang, terjebak dalam tindakan-tindakan abuse of power yang nantinya malah
mematikan karir anda,†jelas dia.
Anna berharap dengan
memahami tentang kategori pelanggaran kode etik ini, tidak ada pengaduan untuk
penyelenggara pemilu dari wilayah provinsi NTT khususnya terkait pilkada
serentak. Dia berharap pertemuan kali ini menjadi media bagi
penyelenggara pemilu untuk
memperdalam pengetahuan tentang kode etik penyelenggara pemilu. (Irmawanti)