Jayapura,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) telah
mencatat ada 1720 pengaduan untuk wilayah Papua, mulai dari tahun 2012 hingga
2015. Banyaknya aduan tersebut, mendorong DKPP untuk menyelenggarakan
sosialisasi tentang kode etik penyelenggara pemilu di Papua, Sabtu (19/9) bertempat
di gedung Kominfo provinsi Papua.
Dalam kesempatan tersebut,
anggota DKPP Prof Anna Erliyana mengajak KPU dan Panwaslu Kab. Nabire, Kab.
Asmat, Kab Keerom, Kab. Waropen, Kab. Merauke, Kab. Memberamo Raya, Kab
Pegunungan Bintang, Kab Boven Digoel, Kab Yakuhimo, Kab Supiori, dan Kab.
Yalimo yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bertekad menjadi wilayah yang
tidak bermasalah lagi. Apalagi menduduki peringkat pertama untuk wilayah yang
bermasalah dengan kode etik penyelenggara pemilu.
“Teman-teman di Papua harus
bertekad keluar dari wilayah yang sangat berbahaya. Jangan lagi menduduki
provinsi nomor satu yang bermasalah,†kata Anna kepada penyelenggara pemilu di sebelas
kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Guru Besar Hukum
Administrasi Negara Universitas
Indonesia tersebut juga
berkeinginan Pilkada serentak mendatang dari penyelenggara pemilu di Papua
tidak ada yang diadukan ke DKPP.
“Bertekad perbaiki perilaku,
kita cukup ketemu disini, saya tidak ingin bertemu teman-teman di Jakarta untuk
berkasus,†imbuhnya meyakinkan peserta yang hadir untuk tidak melakukan
tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
(Foto dan teks: Irmawanti)