Jakarta, – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Anna Erliyana menjelaskan bahwa lembaganya bukan lembaga pencabut nyawa. Lembaganya bertugas untuk mengjaga integritas penyelenggara Pemilu.
“Banyak penyelenggara pemilu yang dipecat. Akan tetapi, jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi itu jauh lebih banyak,†katanya saat menjadi narasumber di acara Live Dialog Realitas Politik dengan tema Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2015 di TVRI pukul 20.00 WIB tadi malam. Selain Anna, narasumber lainnya adalah Boni Hargens dan Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Agus Rustandi.
Memang, lanjut dia, informasi yang beredar di media, DKPP tupoksinya hanya memberhentikan penyelenggara Pemilu. Mesti diketahui juga bahwa dalam pemberitaan, bagi media bad news is good news dan juga sebaliknya. “Sehingga yang nampak dipermukaan, DKPP adalah lembaga pencabut nyawa,†ujar dia.
Kalau pun ada penyelenggara Pemilu yang diberhentikan, Guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu memastikan bahwa mereka yang sudah diperiksa melalui proses persidangan dan terbukti melanggar kode etik.
“Banyak sekali modus-modus pelanggarannya. Misalnya, melakukan permainan suara,†katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan pihaknya sudah siap melaksanakan Putusan MK terkait calon tunggal. Di wilayah Kabupaten Tasikmalaya memiliki calon tunggal. “Dari sisi teknis sudah siap. Dari sisi penyelenggaraan pun, kami sudah mengaktifkan kembali PPK dan PPS. Begitu juga dari sisi anggaran sudah disiapkan,†katanya.
[teten jamaludin]