Jakarta,
DKPP- Media sosial merupakan satu di antara media yang dinilai efektif
digunakan untuk berkampanye. Tentu ini didorong dengan semakin maraknya
pengguna media sosial. Roy Suryo,
pengamat telematika memaparkan tahun 2016 ada 132 juta
pengguna media sosial. Artinya setengah dari jumlah penduduk Indonesia.
Sedangkan untuk pengguna gadget sebanyak 320 juta. Jumlah ini melebihi penduduk
Indonesia, menurut dia
ini karena setiap orang memiliki lebih dari satu telepon genggam.
Mengenai
kampanye di media sosial, anggota DKPP, Prof. Anna Erliyana menuturkan bahwa
sudah ada PKPU Nomor 12 tahun 2016 yang mengatur tentang kampanye di media
sosial. Namun, peraturan tersebut masih memiliki kekurangan.
“Ada
kelemahan dari peraturan itu, misalnya tentang kampanye di media sosial yang
dilakukan oleh relawan tidak diatur,†ungkapnya.
Dalam
peraturan tersebut, lanjut Prof. Anna, hanya diatur tentang kampanye di media
sosial yang dilakukan oleh parpol, gabungan parpol, paslon, dan tim kampanye.
Sedangkan tidak ada aturan untuk relawan.
“Hal
ini jika tidak diatur akan gawat
dan bisa liar,†tegas Prof Anna.
“Meskipun
ada UU ITE, namun pemerintah akan tetap kesulitan menanganinya karena begitu
pemerintah mengeluarkan peraturan maka teknologi dipercanggih lagi,†pungkasnya. [Irmawanti]