Palangkaraya, DKPP – “Kehadiran DKPP
sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu, menjadi penanda penting bagi pembangunan demokrasi modern bangsa Indonesia. Karena era ini menandai
pentingnya etika penyelenggara pemilu sebagai ide yang coba diperkenalkan dalam
sistem pemilu demokrasiâ€.
Demikian Tenaga Ahli DKPP, Dr. Ihat Subihat dalam paparannya
pada Bimbingan
Teknis Bantuan Hukum kepada penyelenggara tentang Pelanggaran Kode Etik,
Pelanggaran Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Tidak Pidana dan PHP
(Perselisihan Hasil Pemilu) di
Hotel Aquarius Boutique Jumat (24/7).
Dalam acara Bimtek yang dihadiri oleh komisioner KPU
kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah ini Dr. Ihat menjelaskan
tentang Prinsip Peradilan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ada sepuluh prinsip Peradilan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pertama, Presumption of
ethical atau praduga
beretika artinya sebelum DKPP memutuskan dalam sidang pembacaan
putusan, Teradu masih belum bisa dinyatakan melanggar kode etik. Kedua, Equality before the
law and ethic,
persamaan
kedudukan di depan hukum dan etika. Ketiga, Fair trial Peradilan
DKPP adalah peradilan yang
adil dan tidak memihak.
Keempat, Openbaar Vergadering sidang-sidang yang dilakukan
olehDKPP dilakukan secaraterbuka, dapat
dihadiri oleh masyarakat umum dan dapat diliput oleh media massa. Kelima, Asas Pembuktian Bebas maksudnya “Majelis
Panel†hanya menetapkan beban pembuktian. Keenam, Audio et alterampartem, para pihak harus didengar baik itu
Pengadu, Teradu, Saksi, para pihak dan saksi ahli. Ketujuh, Judex ne procedat ex
officio Majelis DKPP bersifat menunggu artinya
DKPP tidak dapat mendorong masyarakat untuk melapor ke DKPP tetapi jika ada
laporan DKPP tidak akan menolak.
Kedelapan, Dominus litis dalam sidang DKPPhakimlah yang aktif dalam menggali
dugaan pelanggaran kode etik. Kesembilan, Judex debet judicare secundum
allegata et probate,
Hakim mengadili berdasarkan perkara yang diajukan beserta bukti-buktinya dalam
sidang. Terakhir,
kesepuluh Verhandlungsmaxime, para pihak yang wajib
membuktikan apa yang disangkakan dan bukan hakim.
Acara yang diselenggarakan di Hotel Aquarius
Boutique itu berlangsung selama tiga hari mulai Rabu (22/7) hingga Jumat (24/7)
ini dihadiri oleh komisioner KPU kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah. [Diah Widyawati]