Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 45-PKE-DKPP/III/2019 dengan Teradu Idris. Dia diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi.
Namun, Teradu yang merupakan Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah ini kembali tak menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dalam sidang kedua yang digelar di kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/4/2019), Teradu kembali absen tanpa alasan yang jelas meski telah dipanggil secara patut.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang diadakan di tempat yang sama pada 25 Maret 2019 lalu, Idris juga absen tanpa alasan yang jelas. Padahal, DKPP telah mengundang dia sesuai prosedur, yaitu lima hari sebelum sidang digelar. Sidang di DKPP memperhatikan prinsip-prinsip ‘Audi et elteram Partem’. Artinya DKPP memberikan kesempatan yang sama baik kepada Pengadu dan Teradu untuk menyampaikan aduan dan mendengarkan jawaban Teradu
Dalam pokok pengaduan, Idris yang diketahui berstatus sebagai supir KIP Aceh Tengah diduga melanggar KEPP karena diduga bertemu dengan Calon anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Samsuddin. Selain itu, Idris juga diduga memasang alat peraga kampanye (APK) Samsudin di Desa Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua majelis Alfitra Salamm selaku anggota DKPP RI bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih), Tarmizi (unsur KIP) dan Muklir (unsur masyarakat).
Sedangkan dari pihak Pengadu hanya Maryeni yang hadir karena Vendio Ellafdi dan Darmawan Putra sedang memiliki kesibukan terkait pengawasan Pemilu serentak 2019.
Selain Maryeni, sidang ini juga dihadiri oleh Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Marwansyah, selaku pihak terkait. Dalam sidang, ia mengaku bahwa dirinya adalah adik kandung dari Idris dan Samsuddin.
“(Idris) menjadi supir (KIP Kabupaten Aceh Tengah) sejak 2014, tapi sudah mengundurkan diri pada beberapa bulan yang lalu. Pengunduran diri atas permintaan sendiri. Berdasarkan hasil klarifikasi itu yang dibantu parpol terkait, bahwa yang dibantu itu juga adik kandung (Idris),” jelas Marwansyah kepada majelis sidang.
Dalam persidangan ini, Marwansyah menyerahkan salinan surat pengunduran diri Idris sebagai Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah. Namun, ia mengakui jika surat tersebut belum diberikan kepada Panwaslih KIP Kabupaten Aceh Tengah.
“Apakah saudara tahu kalau supir (KIP Kabupaten Aceh Tengah) juga merupakan penyelenggara Pemilu?” tanya Ketua majelis kepada pihak terkait.
“Saya tahu sejak saya di KIP (Kabupaten Kabupaten Aceh Tengah),” jawab Marwansyah.
“Saya langsung menasehati Teradu kalau penyelenggara, baik komesioner atau staf, tidak boleh ikut memasang APK,” imbuhnya. [Wildan]