Jakarta, DKPP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 unsur Tokoh Masyarakat. Perpanjangan masa tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2022 yang ditandatangani pada 8 Juni 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad saat membuka webinar “Satu Dekade DKPP Mengawal Kode Etik Penyelenggara Pemilu” di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
“Ini sebagai bentuk perhatian Presiden Jokowi kepada DKPP yang tidak ingin ada kekosongan karena proses di DPR belum selesai. Lembaga ini sangat diperhatikan oleh presiden,” ungkap Muhammad.
Sedianya masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 akan berakhir pada 12 Juni 2022. Mereka adalah Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.
Dalam Keppres Nomor 63/P Tahun 2022 dijelaskan perpanjangan masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 yaitu selama tiga bulan terhitung dari 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keppres tentang pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027.
“Keppres perpanjangan masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima,” pungkas Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Anggota DKPP unsur Tokoh Masyarakat berjumlah lima orang. Masing-masing diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan DPR sebanyak tiga orang (Pasal 155 ayat 4 huruf c dan ayat 5). (Humas DKPP)